
Medan /// Swara Jiwa /// Hakim Pengadilan Tipidkor Medan diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Eks Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid Khusyairikarena terbukti menilep dana Bantuan Tak Terduga( BTT) untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 1,158 miliar, Kamis(5/3/2026)
Selain itu terdakwa Wahid selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)dibebani membayarbdenda Rp 150 juta subsider 80 hari serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 710 juta
Selain terdakwa Wahid, turut divonis 2 rekanan yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku wakil direktur di CV. Eka Gautama Consultan, selaku wakil direktur CV. Udrata Karya, Sebagai direktur di PT. Zayyan Abizar Str, sebagai wakil direktur V di CV. Sakhi Utama serta Chairuddin Siregar sebagai direktur CV. Widya Winda, selaku penyedia pada beberapa kegiatan Realisasi Dana BTT masing-masing 2 tahun penjara
Putusan tersebut dibacakan Hakim Nazir dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahid juga 5 tahun penjara,sedang dua rekan dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara
Menurut hakim, perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum
Atas putusan hakim tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir
Diketahui, Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) untuk penanganan Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp 5,1 miliar di Dinas Kesehatan Batubara. Ternyata dana tersebut digunakan secara serampangan oleh Eks Kadis drg Wahid Khusyairi dan dua penyedia barang ( BR )
0 komentar:
Posting Komentar