728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    6.3.26

    Uang Rp 2,1 M Disita Saat Geledah Rumah Topan Jadi BB Untuk Persidangan Perkara Lanjutan

    Medan /// Swara Jiwa /// Dipersidangan perkara suap proyek Jalan di Tapsel senilai Rp 165 miliar tampaknya tidak hanya menjerat 5 terdakwa, termasuk eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting saja, diperkirakan akan menyentuh pejabat lain.Buktinya uang Rp 2,1 miliar yang disita dari rumah Topan Ginting dirampas untuk negara dan dijadikan barang bukti ( BB) untuk perkara lain.

    ” Rp 2,1 miliar dari rumah Topan Ginting akan dijadikan barang bukti dalam perkara lain,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Eko Wahyu Prasetyo kepada wartawan seusai membacakan tuntutan terhadap Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026)

    Eko tidak menjelaskan secara rinci perkara lain yang akan dijerat KPK, selain 5 terdakwa yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

    Kelima terdakwa itu,
    Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

    saya tidak bisa menjelaskan perkara lain yang dimaksud tersebut karena itu kewenangan penyidik KPK,” ujar

    Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Eko Wahyu Prasetyo menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting karena menerima suap dari rekanan untuk mengerjakan dua ruas jalan di Tapsel senilai Rp165 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan

    Selain itu terdakwa Topan Ginting dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta membayar uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsider 1 tahun

    Sedangkan Rasuli Effendi Siregar selaku eks Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Effendi Siregar dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta membayar UP Rp 200 juta dan sudah dikembalikan istrinya ke KPK sebesar Rp 250 juta

    Tuntutan tersebut diajukan Jaksa KPK dihadapan Majelis Hakim diketuai Mardison yang beranggota kan As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum serta Penasihat Hukum terdakwa di Ruang Cakra Utama PN Medan, disaksikan puluhan pengunjung sidang

    Dalam nota tuntutannya, Jaksa KPK meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar
    Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan terdakwa Topan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa Rasuli mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara serta menyesali perbuatannya.

    Temukan lebih banyak
    opungnews
    Opung News
    MEDAN
    Medan

    Diketahui, penerimaan suap dari rekanan tersebut sudah jadi tradisi di Dinas PUPR Sumut, Kadis selaku Pengguna Anggaran( PA) mendapat komitmen fee 4 persen dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)

    Menurut Jaksa, sejak dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut, terdakwa Topan memprioritaskan dua proyek jalan tersebut meski belum masuk mata anggaran untuk dikerjakan

    Lewat Rapat TIm Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang diketuai Plh Sekda Effendi Pohan akhirnya kedua proyek usulan terdakwa Topan Ginting tersebut bisa dikerjakan

    Setelah itu, terdakwa berkordinasi dengan terdakwa Rasuli selaku PPK mencari rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut

    Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya direkomendasikan PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek tersebut

    Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.

    Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Aldi Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang

    Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang

    Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi

    Setelah semuanya beres, kata Jaksa, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib

    Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan!!

    Sebelum perusahaan Kirun mengerjakan proyek jalan tersebut, terdakwa Rasuli menerima Rp 250 jutabdan mobil Innova dari Kirun melalui perantara Rahyan anak Kirun.Sedangkan terdakwa Topan menerima Rp 50 juta meskipun Topan membantahnya.

    Sidang masih dilanjutkan Kamis mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Uang Rp 2,1 M Disita Saat Geledah Rumah Topan Jadi BB Untuk Persidangan Perkara Lanjutan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top