Nias Utara // Harian Swara Jiwa /// Rasali Zalukhu alias Ama Motan dan PT. Sedar Abadi Jaya yang berada di Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara resmi dilaporkan di Polres Nias oleh Febeanus Zalukhu, wartawan dan aktivis di Nias Utara, Selasa (3/3/2026)
Laporan tersebut diterima di SPKT Polres Nias sekitar Pukul 15.00 WIB dengan Nomor: LP/B/128/III/2026/SPKT/POLRES NIAS /POLDA SUMATERA UTARA.
Usai memberikan keterangan di Unit IV Satreskrim Polres Nias, Febe Zalukhu membeberkan pihaknya melaporkan Rasali dan PT. SAJ atas dugaan curang atau menggunakan tanah Negara tanpa HGU.
"Mereka diduga mengelola perkebunan kelapa Toyolawa di Desa Hiligawolo, Pulau Mause dan Turego'o di Lahewa tanpa HGU. Lebih sepuluh tahun terakhir, mereka disinyalir melakukan perbuatan ilegal di atas lahan lebih 1.000 Ha. Dan ini merupakan tindak pidana" ujar Febeanus Zalukhu.
Kuasa Hukum Febeanus, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW alias Bung Fakha, yang mendampingi Febeanus saat membuat laporan menyampaikan bahwa laporan kliennya hari ini adalah bentuk LP, bukan Dumas.
Sang Aktivis dan Praktisi Hukum Bung Fakha mengatakan apa yang dilaporkan kliennya hari ini terkait dengan Pasal 502 KUHP, Pasal 107 UU Perkebunan, dan beberapa dasar hukum lainnya.
"Hari ini, klien saya melaporkan dugaan curang atau menggunakan tanah Negara atau tanah rakyat tanpa Hak Guna Usaha." Ujar Bung Fakha.
Ditambahkannya, di Toyolawa ini cukup banyak persoalan, dan ini laporan pertama.
"Kita sudah kantongi beberapa dugaan tindak pidana disana, baik itu penadahan hasil perkebunan, persoalan AMDAL, dugaan korupsi, dugaan tindak pidana pajak, dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, dan beberapa lainnya. Dan ini menyusul dilaporkan oleh klien kami lainnya yg sudah mengetahui duduk persoalan itu" Ujar Bung Fakha yang sedang tugas akhir Magister Hukum Tata Negara ini.
Bung Fakha juga berharap, perkara ini bisa cepat ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polres Nias dengan profesional.
"Dan, diharapkan kepada pihak Polres Nias, bisa profesional dalam penanganan perkara ini" harap Bung Fakha yang merupakan Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan ini.
Bung Fakha yang juga Calon Magister Ilmu Pemerintahan ini menyampaikan, terkait hubungan hukum antara kliennya dengan objek perkara dan terlapor itu sangat jelas.
Dijelaskannya, Tanah perkebunan Toyolawa merupakan tanah Negara atau tanah rakyat, dan pelapor adalah warga Negara Indonesia di Kabupaten Nias Utara. Dan para terlapor adalah pengelola objek yang diduga secara ilegal.
"Penggunaan tanah Negara tanpa HGU itu bukan delik aduan absolut, tetapi delik biasa atau delik umum, sehingga sesuai aturan hukum, setiap orang berhak melaporkan jika terjadi dugaan tindak pidana seperti itu." Tegas Bung Fakha yang sudah lama makan garam di dunia aktivis ini.( Aris Harefa )
0 komentar:
Posting Komentar