Medan///Harianswarajiwa//Terdakwa Fajar Rismawati (21) mengakui mendesak Apriaman Lase (27) membayar uang tambahan sebesar Rp4,5 juta setelah korban menggunakan jasa seksual Junia Saparna. Korban yang mengaku tidak memiliki uang lagi terus didesak hingga sempat mengancam bunuh diri sebelum akhirnya terjatuh dari balkon lantai 12 Apartemen Sky View Medan.pengakuan itu disampaikan Fajar saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Firza Adriansyah, Kamis (29/10/2026).
Di persidangan, Fajar mengakui memaksa korban membayar Rp4,5 juta. Menurutnya, permintaan itu muncul karena korban telah menggunakan jasa Junia.iya, Pak Hakim. Saya paksa korban bayar Rp4,5 juta. Kalau tidak, kami ribut,” ujar Fajar.
Ibu tiga anak tersebut mengatakan, sekitar 15 menit sebelum korban terjatuh, dirinya masih mendesak korban agar membayar uang tersebut.Namun, korban mengaku tidak sanggup membayar karena sudah tidak memiliki uang. Fajar kemudian meminta korban memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking.
Karena terus didesak, korban disebut mengancam akan melompat dari balkon kamar yang mereka tempati.Kalau terus didesak, nanti saya bunuh diri,” kata Fajar menirukan ucapan korban di persidangan.
Setelah itu, korban berjalan mundur hingga akhirnya terjatuh dari balkon lantai 12.Meski demikian, Fajar membantah mendorong korban hingga terjatuh.Saya tidak ada mendorong sehingga korban jatuh. Korban memang mau bunuh diri,” ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, Junia Saparna (29) warga Jalan Sei Kapuas No. 60 Kecamatan. Medan Sunggal, mengaku tidak pernah menentukan tarif tambahan sebesar Rp4,5 juta. Ia menyebut nominal tersebut merupakan inisiatif Fajar.Saya tidak ada menentukan tarif Rp4,5 juta. Itu inisiatif Fajar,” kata Junia.
Junia mengakui berhubungan seksual dengan korban dengan tarif Rp850.000. Dari jumlah tersebut, korban disebut telah mentransfer uang muka sebesar Rp400.000 ke rekening atas nama Antonius Simanjuntak.Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Fajar dan Junia sebelumnya sepakat meminta uang tambahan Rp4,5 juta kepada korban. Uang tersebut direncanakan dibagi masing-masing Rp2,5 juta untuk Junia dan Rp2 juta untuk Fajar.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joshua, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Saat itu, korban memesan jasa seksual melalui aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan Fajar.Keduanya kemudian sepakat bertemu di kamar nomor 26, lantai 12 Apartemen Sky View Medan, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.
Fajar selanjutnya menghubungi Junia melalui WhatsApp dan mengajaknya datang ke apartemen. Keduanya berangkat bersama setelah meminta Antonius Simanjuntak menjemput mereka menggunakan mobil.
Setibanya di lokasi, korban menjemput kedua terdakwa dari lobi dan mengajak mereka menuju kamar.Namun, terjadi pertengkaran antara korban dan Fajar setelah korban mempermasalahkan perbedaan foto Fajar pada akun MiChat dengan penampilan aslinya. Korban kemudian membatalkan rencana berhubungan seksual dengan Fajar.
Fajar lalu meminta uang pembatalan sebesar Rp400.000. Korban mentransfer uang tersebut ke rekening Antonius Simanjuntak.Setelah itu, korban memilih Junia dengan tarif Rp850.000. Seusai berhubungan seksual, Junia menawarkan layanan tambahan berupa seks oral yang disetujui korban.
Setelah hubungan tersebut selesai, Junia menghubungi Fajar. Fajar kemudian masuk ke kamar dan meminta uang tambahan Rp4,5 juta.Karena korban menolak membayar, Fajar disebut terus mendesak agar korban menunjukkan saldo rekening melalui aplikasi mobile banking.
Jaksa menguraikan, korban kemudian berjalan menuju balkon dan memanjat teralis pagar. Korban sempat mengancam akan melompat apabila kedua terdakwa tetap memaksanya membayar.Kalau kalian masih tetap maksa, aku lompat dari sini,” demikian pernyataan korban sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan.
Jaksa menyebut Fajar menjawab, “Ya, lompatlah.”Setelah itu, korban melompat dari balkon kamar di lantai 12 apartemen tersebut.Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani dokter Surjit Singh, Sp.F(K), korban mengalami sejumlah cedera berat akibat benturan benda tumpul.
Pemeriksaan luar menemukan luka dan patah tulang pada bagian kepala, wajah, dada, kedua lengan, serta kedua tungkai. Pemeriksaan juga menemukan tungkai kanan bawah terpisah dari tubuh.Sementara itu, pemeriksaan dalam menemukan tulang tengkorak pecah berkeping-keping, perdarahan pada sejumlah bagian otak, serta patah tulang dada dan beberapa tulang iga. Darah dan bekuan darah juga ditemukan di rongga dada dan rongga perut.
Visum menyimpulkan korban meninggal dunia akibat perdarahan di rongga kepala dan rongga dada karena trauma tumpul. Cedera tersebut disertai kerusakan berat pada tengkorak, patah tulang dada dan iga, patah tulang belakang, serta cedera berat pada tungkai kanan.Atas perbuatannya, Junia Saparna dan Fajar Rismawati didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang mendorong atau membantu orang lain melakukan bunuh diri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(BR)

0 komentar:
Posting Komentar