728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    29.10.26

    Kicauan Silmy Karim Ungkap Menteri “RAMA” Terima Rp40 Juta Seminggu

    Jakarta//Harianswarajiwa//Jaksa KPK mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi kepada delapan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Rincian tersebut tercantum dalam surat dakwaan terhadap Silmi Karim dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

    Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut adanya pembagian uang kepada sejumlah pejabat, mulai dari pihak yang disebut dengan istilah “RAMA”, sekretaris pribadi (sespri), ajudan menteri, hingga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.berikut rincian dugaan jatah setoran yang disebut Jaksa saat dalam persidangan:

    1. “RAMA”, sebutan yang disebut merujuk kepada menteri, sebesar Rp40 juta setiap pekan.

    2. Sekretaris pribadi menteri sebesar Rp100 juta setiap bulan.

    3. Ajudan menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan.

    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan.

    5. Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan.

    6. Pelaksana tugas Direktur Jenderal sebesar Rp100 juta setiap bulan.

    7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan.

    8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.

    Rincian tersebut merupakan bagian dari uraian jaksa dalam surat dakwaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak yang disebut benar-benar menerima uang tersebut.

    Jaksa menjelaskan, sekitar Oktober hingga November 2024, setelah Silmi Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi.Dalam pertemuan itu, Jaya disebut menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui pengumpulan uang tidak resmi, yang disebut sebagai uang klik atau uang loket.

    Menurut jaksa, pengumpulan uang dilakukan dengan menghubungi biro jasa yang mengurus alih status izin tinggal. Biro jasa tersebut disebut diminta menyediakan uang dengan nominal tertentu untuk disetorkan kepada pimpinan di lingkungan kementerian.Jaksa juga memaparkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk perubahan status izin tinggal dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

    Dalam dakwaan, jaksa menyatakan mekanisme tersebut diduga memanfaatkan kewenangan jabatan melalui penundaan, pending, atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian.jaksa menilai biro jasa memberikan uang bukan semata-mata atas kehendak bebas, melainkan karena khawatir permohonan klien mereka akan terhambat atau tidak segera diproses. Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan hingga risiko overstay bagi warga negara asing yang mengurus izin tinggal.

    Menanggapi munculnya sebutan “RAMA” dalam dakwaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah menerima uang Rp40 juta setiap pekan sebagaimana disebut jaksa.Agus Andrianto menyatakan tidak pernah merasa menerima uang tersebut dan meminta agar dugaan itu diperjelas melalui informasi mengenai waktu, tempat, komunikasi, serta ada atau tidaknya perintah.Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak"Ucap Agus Andrianto

    Agus juga menyampaikan bahwa sejak awal kementerian berdiri, dirinya berulang kali mengingatkan jajaran agar tidak melakukan tindakan korupsi.Dalam perkara ini,Silmi Karim,didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar.

    Jaksa menyebut Silmy bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi diduga memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam praktik pengumpulan uang dari pemohon layanan keimigrasian.Nama-nama lain yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

    Penuntutan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan secara terpisah.jaksa menyatakan Silmy mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik yang didakwakan. Seluruh uraian tersebut merupakan tuduhan dalam proses persidangan yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian di pengadilan.(Subhan)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kicauan Silmy Karim Ungkap Menteri “RAMA” Terima Rp40 Juta Seminggu Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top