728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    18.8.26

    Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Dua Kurir 20 Kg Ganja



    Medan//Swara Jiwa//Dua kurir ganja asal Aceh, Cokky Dolly S dan Yasser Arafat, divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya ditangkap polisi setelah menyerahkan 20 kilogram ganja kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cokky Dolly S dan terdakwa Yasser Arafat dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (16/8/2026).

    Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

    Menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar,” demikian amar putusan hakim.

    Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan.

    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan.

    Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
    Ditangkap Saat Serahkan Ganja kepada Polisi

    Kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.

    Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Setia Budi Pasar II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 8 Februari 2026 malam. Saat itu, Cokky dan Yasser menyerahkan ganja seberat 20 kilogram kepada polisi yang menyamar sebagai pemesan.

    Ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seseorang bernama Bang Min yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

    Kedua terdakwa disebut menjemput ganja tersebut pada 7 Februari 2026 malam menggunakan satu unit mobil sebelum membawanya ke Medan untuk diserahkan kepada pemesan. ( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Dua Kurir 20 Kg Ganja Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top