DAIRI —swara jiwa///Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial TPS (41), warga Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GS (45).
TPS diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan sejumlah luka pada bagian tubuh, termasuk wajah dan kepala.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, tersangka sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan," ujar Syahril, Senin (17/8/2026).
Menurut Syahril, dugaan kekerasan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memukul korban di sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, punggung dan tangan. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melemparkan buah kelapa ke arah korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, terutama pada bagian wajah dan kepala.
"Korban mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka. Saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan," kata Syahril.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan KDRT tersebut. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, TPS dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, TPS masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar