Medan // Swara Jiwa // Proyek renovasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan diisukan tidak selesai tepat waktu atau molor dan dikenakan penalti. Kemudian, banyak tukang diisukan kabur karena persoalan gaji yang tidak sesuai.
Namun, isu tersebut dibantah dengan tegas oleh juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (21/1/2026).
Soni mengeklaim bahwa isu tersebut tidak benar. Menurutnya, proyek renovasi yang menggelontorkan anggaran sebesar 17,6 miliar itu sudah rampung atau selesai sesuai dengan kontrak kerja.
“Waktu pekerjaan renovasi gedung berjalan sesuai kontrak, yakni berakhir tanggal 23 Desember 2025 dan pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 23 Desember 2025. Sehingga, tidak ada penalti. Pekerjaan (proyek renovasi) sudah selesai sesuai tanggal di atas,” katanya.
Soni menjelaskan, setelah serah terima dilakukan, maka selanjutnya ada tahapan masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak kerja yang diteken pada Juni 2025 lalu.
“Setelah serah terima, sesuai kontrak ada waktu retensi atau masa pemeliharaan, yakni apabila dalam masa retensi ini ada kerusakan yang timbul setelah pekerjaan selesai, maka kewajiban dari pihak kontraktor untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Kendati demikian, Soni tidak menampik saat ini masih ada proyek di PN Medan. Namun, ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukan proyek renovasi, melainkan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2026.
“Benar, memang disisi lain dapat dilihat ada beberapa pekerja bangunan yang bekerja di PN Medan. Namun, yang bekerja tersebut bukan hanya mengerjakan pembersihan/perapiaan proyek renovasi, tetapi juga pengerjaan pemeliharaan rutin gedung tahun 2026 yang terpisah dari renovasi gedung. Saat ini termasuk masa retensi, yakni sesuai kontrak selama 180 hari, masa retensi akan berakhir pada tanggal 21 Juni 2026,” tuturnya.
Untuk diketahui, anggaran renovasi gedung PN Medan senilai Rp17,6 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemenang tender proyek ini ialah PT Barindo Prima Agung.
Proses pemilihan dan pengumuman pemenang tender merupakan urusan Mahkamah Agung (MA). Pemilihan tender berlangsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) MA.
Masa pekerjaan renovasi berlangsung selama 180 hari kerja yang dimulai sejak akhir Juni 2025. Macam-macam pekerjaan renovasi meliputi bangun pagar, rehab atap, rehab ruang hakim dan aula, bangun ruang arsip, serta rehab instalasi kelistrikan seluruh Gedung PN Medan. ( Red/Rambe)
0 komentar:
Posting Komentar