Jakarta/// Swara Jiwa - Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengingatkan pencabutan izin sejumlah perusahaan yang memperburuk banjir Sumatra, hanya sebagai langkah awal. Surambo mengingatkan perlu ada tindak lanjut yang memihak kepada masyarakat atas keputusan tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, tapi pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir," kata Surambo dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Dia mengatakan pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup.
Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin; mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak," kata dia menegaskan.
Surambo mengatakan tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka.
Persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat. Karena itu keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya, serta bagaimana rencana negara mengelola kembali Kawasan bekas izin," kata dia menegaskan.
Surambo menambahkan, kekhawatiran terbesar dalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau "pemain lama" dengan nama baru.
"Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit
lingkungan dan sosial selesai dilakukan," tegas dia.
Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November lalu.
Pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan tersebut membuat curah hujan dari Siklon Senyar menjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor besar. Dampaknya, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.
"Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Selasa (20/01/2026).
Menurut dia, sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk lakukan penertiban usaha-usaha berbasis SDA agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo.( Jun )
0 komentar:
Posting Komentar