728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.8.26

    Perkara Medan Fashion, Eks Kadis Koperasi Benny Iskandar Divonis 4 Tahun


    Medan//Swara Jiwa//Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai Benny memiliki peran dominan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan dengan pagu sekitar Rp4,8 miliar.Salah satu perbuatannya yang menjadi pertimbangan hakim adalah meminta dan menerima komitmen fee sebesar Rp644 juta dari rekanan pelaksana kegiatan, Mhd Hamdani.

    Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Viktor di Ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (26/8/2026) sore.Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan permintaan fee Rp644 juta tersebut berdampak pada pengurangan sejumlah komponen anggaran kegiatan MFF 2024.

    Hakim mencontohkan anggaran hotel yang semula dialokasikan sebesar Rp175 juta hanya diberikan Rp60 juta.pengurangan juga terjadi pada honor desainer dan fotografer yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

    Kondisi itu, menurut majelis hakim, membuat Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri mengurangi sejumlah item kegiatan dan tidak memasukkan honor desainer serta fotografer dalam kontrak pekerjaan.ini semata untuk menutupi fee terdakwa Benny sebesar Rp644 juta,” kata Hakim Sulhanuddin saat membacakan pertimbangan putusan.

    Majelis hakim menilai perbuatan Benny dan Hamdani menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat.Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pengadaan MFF 2024.

    Atas perbuatannya, Benny dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp891,7 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.sementara Mhd Hamdani dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.

    Perbuatan Benny dan Hamdani dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain perbuatannya dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum.

    Berbeda dengan Benny dan Hamdani, dua terdakwa lainnya, yakni Erwin Saleh selaku Sekretaris Dinas Koperasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), justru divonis bebas.Majelis hakim menyatakan Erwin dan Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU serta memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Sulhanuddin.
    Mendengar putusan tersebut, Erwin dan Anwar langsung sujud syukur di ruang persidangan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut peran Erwin dan Anwar dalam pelaksanaan MFF 2024 tidak terbukti sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Sejumlah kewenangan dalam kegiatan tersebut justru dinilai telah diambil alih oleh Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran (PA).

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Benny dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp897,1 juta.

    Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Sementara Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp152 juta.

    Dengan putusan tersebut, perkara MFF 2024 menghasilkan dua putusan bersalah dan dua putusan bebas. Benny Iskandar Nasution divonis empat tahun penjara setelah majelis hakim mengungkap adanya fee Rp644 juta, sedangkan Erwin Saleh dan Anwar Syarif dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perkara Medan Fashion, Eks Kadis Koperasi Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top