728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    22.8.26

    Untungkan Baron Rp3,2 Miliar, Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi


    Medan///Swara Jiwa///Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

    Selain pidana penjara, Budi juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

    Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menilai Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dan Irjen (Purn) Bambang Giri selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
    Namun, majelis hakim menegaskan tidak menemukan bukti yang akurat mengenai jumlah uang yang secara langsung dinikmati Budi Pranoto.

    Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana Rp3,2 miliar dari PT Bismacindo Perkasa kepada Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut sebagai broker dalam proyek tersebut.

    Menurut majelis hakim, uang tersebut diduga diperuntukkan untuk diberikan kepada Idham Khalid. Meski demikian, hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup akurat bahwa dana Rp3,2 miliar tersebut benar-benar telah diterima Idham Khalid.

    “Dalam amar putusan, majelis meyakini perbuatan terdakwa telah menguntungkan Baron senilai Rp3,2 miliar sesuai bukti transfer dari BCA,” kata As’ad dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).

    Hakim juga mengungkapkan bahwa Budi Pranoto mengakui adanya permintaan fee sebesar 44 persen dari Baron dalam pengadaan smartboard di Sumatera Utara. Fee tersebut berkaitan dengan rencana penjualan sebanyak 1.000 unit smartboard.

    “Bisnis antara terdakwa Budi Pranoto dengan Baron tidak hanya pengadaan smartboard di Sumut, tapi pernah juga dilakukan di Aceh Jaya,” ujar As’ad.

    Majelis hakim menilai Budi tidak dapat dibebani pembayaran uang pengganti karena jaksa penuntut umum tidak dapat merinci secara pasti jumlah uang yang dinikmati terdakwa.

    Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan aliran dana Rp3,2 miliar kepada Baron menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam perkara tersebut.

    Atas putusan tersebut, Budi Pranoto bersama jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

    Sebelumnya, JPU Christian Bonardo dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut Budi Pranoto dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,08 miliar subsider 5 tahun penjara.

    Proyek Smartboard Rp14,2 Miliar

    Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan proyek pengadaan smartboard memiliki nilai anggaran Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

    Pengadaan smartboard bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif ketika melakukan kunjungan ke sekolah di Banten.
    Perangkat tersebut kemudian dinilai bermanfaat bagi proses pembelajaran sehingga pengadaannya diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.

    Proses pemilihan penyedia awalnya dilakukan melalui mini kompetisi. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.

    Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing.

    Setelah negosiasi, harga smartboard disepakati Rp153,5 juta per unit. Dengan jumlah 93 unit, nilai kontrak mencapai Rp14,275 miliar.

    PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak. Sementara PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.

    JPU juga mengungkapkan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.

    Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

    Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi. Pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra.

    Setelah pembayaran dilakukan, JPU mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin alias Baron dengan total mencapai Rp3,2 miliar.

    Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.

    JPU juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Kondisi tersebut dinilai menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan smartboard.
    Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, JPU sebelumnya menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270. Namun, dalam persidangan terungkap angka kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp6,2 miliar.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Untungkan Baron Rp3,2 Miliar, Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top