SLEMAN — swara jiwa///Masyarakat kini tidak perlu lagi menghadapi ketidakpastian dalam menunggu jadwal pengukuran saat mengurus sertipikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulis. Saat pertama kali mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Sleman, ia mengaku terkejut karena proses yang dijalaninya berlangsung lebih cepat dan sederhana dari yang dibayangkan.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi dokumen permohonan pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia telah memperoleh informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Selanjutnya, pada 10 Agustus, Sulis mendapat pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai. Karena belum memiliki waktu untuk mengambilnya, PBT tersebut baru diambil pada Kamis (20/8/2026).
Menurut Sulis, salah satu keunggulan layanan Pengukuran Terjadwal adalah pemohon dapat mengetahui waktu pengukuran dengan jelas. Bahkan, jadwal tersebut dapat disesuaikan berdasarkan pilihan waktu yang tersedia.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.
Ditargetkan Selesai Maksimal 12 Hari
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Melalui layanan ini, waktu tunggu masyarakat untuk memperoleh jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Kepastian tersebut menjadi perubahan penting bagi masyarakat yang selama ini kerap menghadapi pertanyaan mengenai kapan tanah mereka akan diukur dan kapan hasil pengukurannya dapat diterima.
Pengalaman serupa juga dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Ia menilai layanan Pengukuran Terjadwal memberikan perubahan signifikan dibandingkan pengalaman sebelumnya.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” ungkap Dewi.
Menurutnya, kepastian jadwal membuat masyarakat tidak lagi sekadar menunggu informasi mengenai proses pengukuran. Sejak awal, pemohon sudah mengetahui kapan layanan akan dilaksanakan sehingga proses pengurusan tanah menjadi lebih terarah.
Dewi pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantor Pertanahan.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Bagi masyarakat, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur administratif. Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terukur.
Pengalaman Sulis dan Dewi menunjukkan bahwa transformasi pelayanan pertanahan mulai memberikan dampak nyata di tingkat masyarakat. Dengan adanya kepastian jadwal, proses sertipikasi tanah diharapkan tidak lagi identik dengan penantian tanpa kepastian, tetapi menjadi layanan publik yang memiliki tahapan dan target waktu yang jelas.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar