Medan///Swara Jiwa///Keterangan Penasehat Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (HK), dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, justru menyisakan sejumlah pertanyaan.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu dinilai tidak memberikan penjelasan secara tegas mengenai sejumlah fakta pekerjaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,1 miliar.
Namun, keterangan saksi tersebut kemudian dikonfrontasi JPU Nurdiono dengan bukti-bukti yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/8/2026).
Awalnya, Panasehat Siregar menyebut pekerjaan Waterfront City dan Kawasan Tele telah selesai setelah dilakukan beberapa kali addendum.
Namun, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, saksi justru mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukannya, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen.
“Saya ditugasi mengevaluasi pekerjaan 23 Maret 2023 dan menyimpulkan paket pekerjaan baru 40 persen,” ujar Siregar.
Hakim kemudian mempertanyakan bagaimana pekerjaan tersebut disebut telah selesai, sementara masih dilakukan addendum.
“Apakah pekerjaan sudah selesai masih dilakukan addendum?” tanya hakim.
Saksi tampak ragu sebelum menjawab.
“Seingat saya pekerjaan sudah selesai,” jawabnya.
Keterangan tersebut kemudian diperdalam JPU Nurdiono, terutama terkait perubahan spesifikasi pekerjaan Sky Bridge dan Sky Walk.
JPU mempertanyakan perubahan diameter yang semula tercantum 700 menjadi 500.
“Apakah saksi tahu tentang perubahan diameter tersebut?” tanya JPU.
JPU juga menyoroti item pekerjaan solar panel yang tidak dikerjakan, meskipun dalam kontrak dianggarkan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Panasehat Siregar mengakui pekerjaan solar panel tersebut tidak dikerjakan. Menurutnya, item tersebut diganti dengan pekerjaan lain melalui Addendum 5.
“Pekerjaan solar panel itu diganti dengan pekerjaan lain yang termasuk di dalam Addendum 5,” katanya.
Namun, keterangan tersebut kembali dipertanyakan JPU setelah Nurdiono memperlihatkan dokumen pekerjaan di hadapan majelis hakim.
Dari dokumen yang ditunjukkan, JPU menyatakan Addendum 5 tidak mencantumkan pergantian item pekerjaan solar panel maupun perubahan diameter Sky Walk dan Sky Bridge sebagaimana diterangkan saksi.
Perbedaan antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperlihatkan JPU tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.
Keterangan Panasehat Siregar pun belum memberikan gambaran yang jelas mengenai dasar perubahan sejumlah item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 31 Agustus 2026. Penundaan dilakukan meski masih terdapat empat saksi yang telah diambil sumpahnya namun belum didengarkan keterangannya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresna Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,1 miliar.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar