728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.8.26

    Anak Bunuh Ayah Kandung Divonis 16 Bulan Penjara


    Medan///Swara Jiwa//Hukuman 16 bulan penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap OK Muhammad Hafiz, terdakwa pembunuhan terhadap ayah kandungnya, OK Hasnanda Syahputra, yang diketahui merupakan dosen Universitas Sumatera Utara (USU).

    Vonis tersebut dinilai relatif ringan mengingat perkara yang menjerat Hafiz berkaitan dengan hilangnya nyawa ayah kandungnya.

    Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menyatakan Hafiz terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    “OK Muhammad Hafiz divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

    Atas putusan tersebut, JPU maupun Hafiz menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Dalam perkara ini, Hafiz diketahui membunuh ayah kandungnya di kediaman mereka di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Peristiwa tragis tersebut disebut dipicu rasa sakit hati dan trauma yang telah lama dipendam Hafiz terhadap ayahnya.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa Hasnanda disebut memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan saat terjadi pertengkaran dengan istrinya yang merupakan ibu Hafiz.

    Kondisi tersebut membuat suasana rumah tangga mereka kerap diwarnai pertengkaran. Hafiz juga disebut pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayahnya.

    Puncaknya terjadi pada Minggu pagi saat kembali terjadi keributan antara Hasnanda dan istrinya. Hafiz yang saat itu tersulut emosi kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

    Pisau tersebut kemudian ditusukkan Hafiz ke tubuh ayahnya hingga mengakibatkan Hasnanda meninggal dunia.
    Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Hafiz.

    Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Anak Bunuh Ayah Kandung Divonis 16 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top