Jakarta///Swara Jiwa///Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses importasi barang dari Blueray.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) DJBC, Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi hadir dalam pemeriksaan. Penyidik meminta keterangan mereka terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oknum di lingkungan DJBC.
Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum Ditjen Bea dan Cukai, berkaitan dengan importasi barang dari Blueray," kata Budi, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap kedua PNS tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penyidik telahgh menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
Dari dua sprindik itu, satu perkara telah disertai penetapan tersangka. Sementara satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Taufik juga membenarkan bahwa bos Blueray Cargo, John Field, telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka.(GEO)
0 komentar:
Posting Komentar