Medan///Swara Jiwa/// Eks Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Misrayani S.Pd., M.Si., mengaku lega setelah status tersangka yang disandangnya selama sekitar satu tahun dihentikan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).
Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti/Sidik/358.b/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum. SP3 tersebut juga diterbitkan terhadap Mis Iriawati yang merupakan kakak Misrayani.
Misrayani mengatakan, dirinya selama ini merasa dizalimi dan dikriminalisasi terkait perkara pengadaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.
Saya tidak pernah menjanjikan atau melakukan kerja sama dengan oknum Dwi yang berdomisili di Tebingtinggi terkait penyediaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam,” kata Misrayani kepada wartawan di Medan, 16 Agustus 2026.
Menurut Misrayani, terbitnya SP3 menjadi bukti bahwa perjuangannya untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Ia mengaku telah berulang kali meminta perhatian Mabes Polri atas perkara yang menjeratnya.
Alhamdulillah, kebenaran akhirnya terungkap setelah berbagai upaya yang saya lakukan sampai ke Mabes Polri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada Februari 2026 dirinya dua kali datang ke Jakarta untuk mengadukan perkara tersebut dan meminta atensi Mabes Polri.
Misrayani juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah memberikan perhatian terhadap pengaduannya. Menurut dia, Bareskrim Polri bahkan melakukan telekonferensi dengan penyidik Polda Sumut untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menjerat dirinya.
Dalam pemeriksaan, Misrayani membantah mengetahui maupun terlibat dalam pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut. Ia menegaskan, pengadaan itu bukan atas inisiatif dirinya ketika menjabat sebagai kepala sekolah.
Silakan ditanyakan kepada staf Tata Usaha, Desi Novanda alias Nova, apakah saya sebagai kepala sekolah pernah menginstruksikan pengadaan baju seragam sekolah tersebut. Kemudian tanyakan kepada Dwi apakah saya yang menyuruhnya menyiapkan baju seragam sekolah,” katanya.
Misrayani mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut terkait persoalan penyediaan pakaian seragam sekolah tersebut. Terlebih, saat laporan dibuat, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam sejak 3 Agustus 2023.
Terkait adanya sisa pembayaran pakaian seragam lebih dari Rp200 juta yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penggelapan, Misrayani kembali membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya karena pengadaan pakaian seragam tersebut, kata dia, dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Sebagai bentuk upaya hukum, melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman, Misrayani telah melaporkan Desi Novanda dan pihak lainnya ke Polres Deli Serdang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/275/III/2026/SPKT/Polres Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Maret 2026.
Saat ini, penyidik Polres Deli Serdang masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Desi Novanda dan pihak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Misrayani juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang menyebut dirinya sebagai narapidana. Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang dapat disebut sebagai narapidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tindakan oknum-oknum yang ‘memvonis’ saya sebagai narapidana merupakan tindakan pencemaran nama baik serta membunuh karakter saya,” tegasnya.
Misrayani menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui media sosial. Ia berencana melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU ITE.( RY )
0 komentar:
Posting Komentar