Medan//Swara Jiwa//Dua terdakwa perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, Erwin Saleh dan Anwar Syarif, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026).
Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar putusan tersebut, Erwin dan Anwar langsung sujud syukur di ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin juga memerintahkan agar harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan.
“Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU serta memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di ruang Cakra IX PN Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Erwin Saleh selaku Sekretaris Dinas yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terbukti turut serta melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya.
Majelis hakim juga menilai peran Erwin dan Anwar dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 telah diambil alih oleh Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, justru divonis empat tahun penjara.
Benny dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan MFF 2024 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Selain hukuman penjara, Benny diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 80 hari kurungan.
Benny juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp891,7 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara itu, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Benny dan Hamdani terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pengadaan MFF 2024 dengan nilai pagu anggaran Rp4,8 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Benny dan Hamdani adalah perbuatan mereka menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Benny dituntut lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp897,1 juta.
Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Sedangkan Mhd Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta.
Atas putusan tersebut, sikap berbeda terlihat dari para terdakwa. Benny dan Hamdani harus menerima vonis pidana, sedangkan Erwin Saleh dan Anwar Syarif menyambut vonis bebas dengan sujud syukur di ruang sidang.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar