728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    25.8.26

    4 Terdakwa Penyeleweng BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara


    Medan///Swara Jiwa///empat terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU 14.201.192 Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

    Keempat terdakwa yakni Rional Agus Pranata Tarigan, Ahmad Wahyudin Matondang, Pandapotan M.T. Sirait, dan Evando Situngkir. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/8/2026) sore.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rional Agus Pranata Tarigan, terdakwa Ahmad Wahyudin Matondang, terdakwa Pandapotan M.T. Sirait, serta terdakwa Evando Situngkir masing-masing dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” ujar Deny.

    Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

    Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

    Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Deny.

    Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap terus terang selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

    Atas putusan tersebut, keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Sebelumnya, JPU menuntut Rional, Evando, dan Pandapotan masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Wahyudin dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

    Kasus ini bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Keempat terdakwa ditangkap personel Polrestabes Medan di SPBU 14.201.192 Jalan Gajah Mada saat diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Saat itu, Pandapotan dan Evando yang merupakan sopir mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih dengan nomor polisi BK 8023 GW mendapat tugas mengangkut 16.000 liter BBM bersubsidi dari Depot Pertamina Belawan menuju SPBU 14.201.139 PT Sepakat Maju Sentosa di Jalan Asrama Nomor 21 Medan.BBM tersebut terdiri dari 8.000 liter solar dan 8.000 liter Pertalite.

    Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, Pandapotan menghubungi Rional dan menawarkan BBM tersebut untuk dijual. Keduanya kemudian sepakat dengan harga Rp6.000 per liter.

    Sekitar pukul 01.15 WIB, Rional bertemu Pandapotan dan Evando di Jalan Adam Malik Medan untuk melepaskan GPS dari mobil tangki yang mereka kemudikan.

    GPS tersebut kemudian dibawa Rional menuju SPBU di Jalan Asrama Medan. Sementara mobil tangki diarahkan ke SPBU 14.201.192 di Jalan Gajah Mada.
    Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, Pandapotan dan Evando bertemu Wahyudin, yang merupakan pegawai SPBU tersebut.

    Di lokasi, telah tersedia selang dan ember. Evando kemudian membuka segel tangki dan memindahkan BBM ke dalam ember. Selanjutnya, Wahyudin menuangkan BBM tersebut ke tangki pendam SPBU dan sebagian lainnya dimasukkan ke dalam jeriken

    Aksi tersebut akhirnya dipergoki personel Polrestabes Medan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.

    Dari aksi tersebut, Rional disebut memperoleh keuntungan Rp120 ribu, sedangkan Wahyudin mendapatkan keuntungan Rp20 ribu setiap kali pembelian BBM bersubsidi.

    Sementara Pandapotan dan Evando diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali, dengan jumlah BBM yang diselewengkan berkisar 60 hingga 120 liter setiap kali transaksi.

    Keduanya memperoleh keuntungan masing-masing sekitar Rp180 ribu hingga Rp360 ribu dalam setiap penjualan BBM.(BR)

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 4 Terdakwa Penyeleweng BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top