728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    20.8.26

    Eks Dirut PGN Hendi Prio Divonis 4 Tahun Penjara Uang Pengganti 500 Ribu SGD


    Jakarta/// Swara Jiwa//Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas yang disebut merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 255 miliar. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara, sedangkan Arso Sadewo dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

    Putusan dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Hendi merupakan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, sementara Arso menjabat Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan Komisaris Utama PT Isar Gas.

    Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan.

    Hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai USD 15 juta atau setara sekitar Rp 255 miliar,Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

    Hendi Prio Santoso divonis:

    - 4 tahun penjara.

    - Denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

    - Uang pengganti sebesar SGD 500 ribu. Hakim menyatakan pembayaran itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan seluruhnya ke rekening penampungan KPK.

    Sementara Arso Sadewo dijatuhi hukuman:

    - 5 tahun 6 bulan penjara.

    - Denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

    - Uang pengganti Rp 118,25 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi Prio Santoso dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Adapun Arso Sadewo dituntut 7 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 500 juta.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto melakukan praktik jual beli gas secara bertingkat melalui sejumlah perjanjian yang seharusnya tidak diperbolehkan.

    Jaksa juga mengungkap pembayaran di muka dalam transaksi jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk tahun 2017 dan 2018.

    Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.( BET )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eks Dirut PGN Hendi Prio Divonis 4 Tahun Penjara Uang Pengganti 500 Ribu SGD Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top