728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    18.12.25

    Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium


    Medan // Swara Jiwa  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2018–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan marathon dan penggeledahan, serta menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

    Dua tersangka tersebut adalah:

    1. DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
    2. JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

    Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, menjelaskan kepada pers pada Rabu, 17 Desember 2025, bahwa kedua tersangka diduga telah mengubah skema pembayaran aluminium alloy yang semula dilakukan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini mengakibatkan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tidak melakukan pembayaran atas pengiriman aluminium alloy dari PT Inalum, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp 133,5 miliar. Perhitungan resmi kerugian negara saat ini masih dalam proses.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mencegah risiko pengulangan perbuatan, penghilangan barang bukti, atau melarikan diri. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

    Kejati Sumut menegaskan, pendalaman kasus masih terus berjalan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.( DN )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top