728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    30.12.25

    Wali Kota Medan Bersama DPRD Sepakati Perda KTR

     

    Medan // Swara Jiwa - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

    Persetujuan bersama  melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).

    Dihadapan para pimpinan beserta anggota dewan yang hadir, Rico Waas menekankan bahwa kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif.

    "Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya.  

    Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal, upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.

    "Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian,"ujar Rico Waas.

    Salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup perkembangan teknologi.

    Dibagian akhir, ​Rico Waas menyampaikan Dirinya berharap kehadiran Perda baru ini efektif menekan jumlah perokok di Kota Medan.

    ​"Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga," harap Rico Waas.

    (Relis/Bahren)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Wali Kota Medan Bersama DPRD Sepakati Perda KTR Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top