Dairi // Swara Jiwa // Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan anggaran belanja pengadaan, pemeliharaan kendaraan angkutan, serta pengadaan BBM dan pelumas tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini telah menjadi atensi utama pihaknya untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara.
Berdasarkan data yang dipaparkan, total anggaran yang sedang diaudit mencakup dua tahun masa anggaran dengan rincian sebagai berikut:
– Tahun 2022: Sekitar Rp1 miliar.
– Tahun 2023: Sekitar Rp3,1 miliar.
– Total Anggaran: Kurang lebih Rp4,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Gultom, menjelaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami mekanisme pengadaan dan realisasi belanja tersebut untuk menemukan indikasi penyimpangan yang kuat.
Seiring dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari internal Dinas Lingkungan Hidup Dairi.
“Pihak-pihak yang berkaitan, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Bima Yudha saat memaparkan capaian kinerja dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), baru-baru ini.
Untuk mendapatkan data yang akurat mengenai besaran kerugian keuangan negara, Kejari Dairi telah menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus didalami, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara secara profesional dan akuntabel,” pungkas Gerry Gultom.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait penggunaan anggaran publik di DLH Dairi serta menjadi peringatan bagi instansi lain dalam pengelolaan keuangan daerah.
Serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memeriksa dua pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan sampah.
Kedua SPBU tersebut merupakan pemasok bahan bakar minyak (BBM) untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah milik DLH Kabupaten Dairi.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dairi, Rezky Syahputra Nasution, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom,Rabu (24/12/2025).
Gerry menjelaskan, pengusaha SPBU yang diperiksa terkait dugaan penggunaan bon faktur pembelian BBM, di antaranya SPBU yang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
“SPBU sumber BBM untuk DLH sudah diperiksa. Saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak BPK untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, termasuk atas pembelian BBM tersebut,” ujar Rezky melalui Gerry.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar