Jakarta // Swara Jiwa // Sebanyak 1.690 narapidana telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, menekankan pentingnya petugas di sana untuk mencegah peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya.
Pencegahan Narkoba dan Penipuan
“Sampai saat ini sudah lebih dari 1.690 orang kita pindahkan ke Nusakambangan. Saya ingatkan, teman-teman yang di Nusakambangan, jangan sampai nanti peredaran narkoba, penipuan, pengendaliannya, pindah ke Nusakambangan,” ujar Agus saat penutupan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian kinerja Kemenimipas tahun 2025 di hotel kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Agus menjelaskan bahwa pemindahan narapidana tersebut bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkoba. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi kasus narkoba yang terdeteksi di Lapas Nusakambangan.
“Saya ulangi, jangan sampai upaya kita untuk mengurangi peredaran narkotika dan penipuan dari lapas yang sudah kita indikasikan sebagai tempat mereka melakukan kegiatannya, kita upayakan untuk cegah, justru terjadi di Lapas Nusakambangan,” sambungnya.
Program Positif dan Rotasi Petugas
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sudah banyak kegiatan positif yang telah dilaksanakan di Nusakambangan. Ia meminta seluruh petugas untuk menjaga integritas dan keberlangsungan program-program tersebut.
“Di Nusakambangan sudah banyak itu kegiatan-kegiatan yang kita kerjakan di sana. Nanti pasti akan bisa kita nikmati, pegawai-pegawai di sana akan menikmati. Jadi tolong jaga betul,” tutur Agus.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, Agus juga meminta agar rotasi petugas di Nusakambangan dilakukan secara berkala, tidak lebih dari dua tahun.
“Dan kalau memang sudah lama di Nusakambangan, tolong Pak Dirjen Pas, pindahkan. Jangan lebih dari 2 tahun lah yang di Nusakambangan. Tolong dievaluasi Pak Sesditjen Pas, nanti diinventarisir pegawai-pegawai yang ada di sana, jangan terlalu lama di satu tempat,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kewenangan mutasi untuk eselon 5 ke bawah telah diberikan kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil). “Oleh karena itu saya minta Kakanwil, para Kakanwil yang sudah diberikan kewenangan untuk mutasikan eselon 5 ke bawah, yang sudah lewat dari 2 tahun tolong diputar itu di lingkungan. Jangan sampai para petugas lebih lama, lebih ditakuti daripada Ka UPT yang ada di sana,” imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar