728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    27.12.25

    2 Kurir 89 Kg Sabu Di Hukum 20 Tahun dan Seumur Hidup


    Medan // Swara Jiwa /// Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Yohana Timora Pangaribuan menjatuhkan hukuman 2 kurir 89, 6 kg sabu masing-masing 20 tahun penjara dan seumur hidup, Rabu (24/12/2025)

    Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dihadapan kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Septian Napitupulu menuntut terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah masing-masing hukuman mati.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim Yohana mengutip sebait amar putusannya di Ruang Cakra 3

    Selain penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zulfikar sebesar Rp1,2 miliar subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tak mampu dibayar.

    Hakim menyebutkan, Zulfikar berperan sebagai penyedia kendaraan untuk pengangkut sabu tersebut divonis 20 tahun penjara. Yafizham sendiri sebagai kurir barang haram itu dihukum lebih berat, yakni penjara seumur hidup.

    Hakim meyakini perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika serta para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan,” katanya.

    Hal yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa belum pernah dihukum, sabu tersebut bukan milik para terdakwa, serta para terdakwa hanya sebagai perantara jual beli sabu tersebut.

    “Para terdakwa harus diberi kesempatan untuk bertobat dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

    Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir

    Perkara ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan) pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Atas informasi tersebut, petugas BNN pun melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Medan.

    Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi.

    Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.

    Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.

    Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.

    Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar. ( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 2 Kurir 89 Kg Sabu Di Hukum 20 Tahun dan Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top