Pekanbaru // Harian Swara Jiwa //Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memulihkan fungsi kawasan hutan konservasi dengan memulai proses relokasi masyarakat yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi penyelamatan ekosistem hutan sekaligus penataan kembali pemanfaatan ruang secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam proses relokasi tersebut, sejumlah masyarakat secara sukarela menyerahkan lahan yang selama ini mereka tempati kepada negara. Penyerahan lahan ini menandai adanya kesepahaman dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan hutan lindung yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendekatan dialog dan musyawarah menjadi kunci utama dalam penanganan persoalan kawasan TNTN. Pemerintah, kata dia, tidak mengedepankan cara-cara represif, melainkan membuka ruang diskusi untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Inilah yang terus kita dorong, agar masyarakat mau berdiskusi dan berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni melalui relokasi,” ujar Ossy Dermawan.
Relokasi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemindahan tempat tinggal, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penataan ulang kawasan hutan yang selama ini mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan. Pemerintah memastikan bahwa proses relokasi dilakukan secara bertahap, humanis, serta memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak.
Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan konservasi strategis yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di Pulau Sumatra. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini menghadapi tantangan serius akibat perambahan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya menata kembali kawasan TNTN agar dapat berfungsi optimal sebagai kawasan konservasi, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh solusi yang adil dan bermartabat. Langkah relokasi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dengan pendekatan dialogis, kolaboratif, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
(CLARA S)
0 komentar:
Posting Komentar