Sergai | Swara Jiwa /// Gerak cepat jajaran Polres Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku begal sadis berhasil diringkus hanya dalam hitungan menit setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (20/12/2025) dini hari. Dalam kejadian tersebut, satu korban mengalami luka bacok serius.
Peristiwa begal itu terjadi sekitar pukul 02.15 WIB. Tiga korban, masing-masing Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), baru saja pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, berboncengan tiga. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka merasa diikuti dua unit sepeda motor yang mencurigakan.
Setibanya di TKP, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet. Salah satu pelaku, berinisial R A alias R (18), menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Melihat Alamsyah berusaha melawan, pelaku lain berinisial D S S alias D (19) langsung membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan tidak berdaya.
Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik korban beserta dua unit telepon genggam merek iPhone dan Vivo, serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52,3 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan.
Tak lama setelah kejadian, para korban ditemukan warga yang melintas dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pengamanan II Kota Pari. Personel Pos Pam II segera bergerak cepat melakukan pengejaran, sementara korban dilarikan ke RSU Sawit Indah, Perbaungan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Koordinasi cepat antar-pos pengamanan membuahkan hasil. Petugas Pos Pam I Perbaungan melakukan penghadangan setelah menerima ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 03.00 WIB, satu pelaku berinisial R A alias R berhasil diamankan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi begal dilakukan dengan cara memepet dan menjatuhkan korban, lalu melukai korban menggunakan senjata tajam saat terjadi perlawanan.
“Untuk tersangka D S S alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” tegas IPTU L. B. Manullang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Ceria)

0 komentar:
Posting Komentar