728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    19.8.26

    Korupsi PT TPL Kejagung Usut Asal Kayu Bahan Baku Kertas


    Jakarta///Swara Jiwa///Sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Alasan pemanggilan tersebut adalah untuk memastikan status hukum kayu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pulp atau bubur kertas merupakan produk utama PT TPL yang bahan bakunya berasal dari kayu.

    Maka dalam hal ini, penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu itu ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana," kata Anang di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung memeriksa empat pegawai Kemenhut. Total pegawai Kemenhut yang telah diperiksa penyidik kini mencapai sembilan orang.

    Pemeriksaan saat ini masih menyasar pegawai Kemenhut di level eselon III ke bawah. Pada Selasa, 18 Agustus kemarin, Kejagung telah memeriksa lima saksi dalam perkara yang sama. Kelima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB, yang seluruhnya merupakan pegawai Kemenhut. Anang menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus untuk mendalami pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

    Kasus dugaan korupsi kepada entitas perusahaan ini disebut membentang selama 17 tahun, yakni sejak 2008 hingga 2025. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Meski pemeriksaan terus berlanjut, Anang memastikan penyidik belum berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Kedua tersangka dalam perkara ini berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka tersebut usai tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 111 saksi dalam perkara ini. “Dan juga telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful di gedung Kejagung dalam kesempatan terpisah.

    Keduanya sebagai penyelenggara negara membantu PT TPL untuk mengubah hasil audit program. Mereka seharusnya berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022. “Namun, mereka tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk melakukan pengawasan dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkapnya. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

    Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp2 triliun,” imbuhnya. Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal Subsidair, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. “Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (SU)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Korupsi PT TPL Kejagung Usut Asal Kayu Bahan Baku Kertas Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top