Asahan /// Swara Jiwa // Kasus pembuangan bayi di Asahan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setelah sempat menghebohkan warga Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan.
Kasus pembuangan bayi ini ditangani oleh jajaran Polres Asahan melalui Polsek Pulau Raja. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih dan diduga sebagai orang tua kandung bayi tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Seorang warga berinisial S (62) menemukan bayi perempuan dalam kondisi telungkup di tengah jalan. Bayi tersebut kemudian segera diamankan oleh warga untuk diselamatkan.
Setelah menerima laporan, petugas langsung turun ke lokasi dan membawa bayi ke Puskesmas Aek Kuasan. Dari hasil pemeriksaan medis, bayi berusia sekitar tujuh bulan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu minggu. Proses ini dilakukan dengan mengumpulkan keterangan warga serta menelusuri data yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hasilnya, pada Rabu (26/03/2026), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (20). Ia mengakui sebagai ayah dari bayi tersebut dan menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan bersama kekasihnya, D.P. (20).
Tidak lama setelah itu, petugas juga mengamankan D.P. Keduanya mengaku bahwa bayi tersebut adalah anak mereka yang lahir pada Agustus 2025 di Medan.
Dari pengakuan pelaku, tindakan nekat membuang bayi dilakukan karena rasa takut kepada orang tua, terlebih menjelang perayaan Idulfitri.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Raja. Penanganan kasus dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari orang tuanya.( JP )
0 komentar:
Posting Komentar