Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan di Karo
Medan /// Swara Jiwa /// Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar, memutuskan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.Keputusan tersebut diambil setelah Kajati mendengarkan pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum dalam ekspose yang digelar pada Senin (16/3/2026).Dalam kesempatan itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny serta Aspidum Jurist Precisely beserta jajaran.Perkara ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Korban, Buah Hati Br Ginting, saat itu tengah memanen jagung miliknya, didatangi oleh tersangka Regina Br Sembiring.Tersangka kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh dan menjambak rambutnya. Peristiwa tersebut dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan, di mana tersangka juga mengklaim sebagai pemilik ladang jagung tersebut.Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Namun, penerapan restorative justice dinilai layak dilakukan karena sejumlah pertimbangan.Di antaranya, adanya hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, permintaan maaf yang disampaikan secara tulus oleh tersangka, serta kesediaan korban untuk memaafkan.Selain itu, tokoh masyarakat melalui pihak kecamatan dan kepala desa turut mendorong penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses pemidanaan.Dalam arahannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga menjaga kearifan lokal serta menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial,” tegasnya.Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan.Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan nilai humanisme dan kemanusiaan.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar