Medan // Swara Jiwa //Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dapur operasional judi online jaringan Kamboja yang beroperasi diam-diam dari sebuah apartemen mewah di Kota Medan. Penggerebekan ini mengungkap modus kerja para pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut dengan struktur organisasi layaknya perusahaan digital marketing profesional.
Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial secara masif untuk menjaring korban. Mereka membanjiri ruang digital masyarakat melalui Facebook, Instagram, hingga blasting pesan WhatsApp yang berisi ajakan bermain judi online.
Mereka memiliki tim khusus yang bertugas melakukan promosi dan meyakinkan calon pemain. Pesan-pesan ajakan disebar secara berulang untuk menimbulkan rasa penasaran masyarakat,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Polisi membeberkan alur perekrutan pemain yang dirancang sangat sistematis, mulai dari pembuatan konten iklan menarik, proses registrasi akun yang dipandu operator, hingga sistem deposit melalui dompet digital atau rekening tertentu sebelum pemain dapat mulai bertaruh. Para pelaku menyediakan berbagai permainan seperti slot, kasino, roulette, judi bola, hingga togel.
Menurut Bayu, seluruh alur tersebut diciptakan agar perputaran uang tetap berada di lingkaran sindikat. “Jika pemain menang, ada dana yang dikirimkan kembali sebagai pancingan. Namun jika kalah, deposit langsung masuk ke kantong mereka,” jelasnya, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Pengungkapan jaringan internasional ini dilakukan melalui penggerebekan besar-besaran di sebuah apartemen mewah di Jalan Palang Merah, Medan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 19 tersangka dari tiga kamar berbeda dalam gedung yang sama.
Di kamar 705 (TKP 1), polisi mengamankan 8 tersangka. Sosok berinisial TL diduga berperan sebagai leader yang mengatur berbagai aspek operasional, seperti pengecekan OTP, pengelolaan link, hingga konten promosi.
Pada TKP lain, yakni kamar 601 dan 1005, polisi meringkus 11 tersangka tambahan. Di lokasi ini, pria berinisial BH menjadi figur sentral yang mengawasi kegiatan sekaligus merekrut anggota baru. Kamar 601 digunakan sebagai pusat aktivitas judi online, sementara kamar 1005 digunakan sebagai tempat tidur para operator yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, para tersangka mengaku bekerja dengan pembagian tugas yang jelas, mencakup leader/pengawas, telemarketing, operator konten, hingga tim teknis yang menangani verifikasi OTP dan pemeliharaan link perjudian.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sindikat ini telah beroperasi sekitar dua tahun dengan total omzet mencapai kurang lebih Rp7 miliar. Setiap harinya, perputaran uang di lokasi berbeda-beda, berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp6 juta.
“Dari TKP yang kami ungkap, mereka menghasilkan omzet harian yang bervariasi. Semuanya sedang kami dalami,” kata Bayu.
Barang bukti yang disita cukup besar, antara lain 11 unit komputer, 1 perangkat fingerprint, 1 laptop Asus, 75 unit handphone, 11 KTP yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, delapan layar desktop, enam CPU, serta 1.817 kartu perdana.
Para pelaku mempromosikan judi online dengan cara membombardir masyarakat menggunakan pesan WhatsApp, unggahan Instagram, Facebook, hingga konten iklan yang memberikan kesan seolah-olah permainan tersebut menguntungkan.
Bayu juga mengungkap adanya keterkaitan jaringan ini dengan operasi perjudian internasional. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja, sehingga membuka kemungkinan adanya hubungan langsung dengan operator luar negeri.
Penyelidikan Berlanjut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan 19 tersangka ini. Polisi masih melacak pemilik utama jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu operasional di Indonesia.
“Kami terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk relasi dengan jaringan luar negeri,” tegas Ferry.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan dan merusak sendi ekonomi masyarakat.( DN )
0 komentar:
Posting Komentar