728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    17.3.26

    Kejari Madina Klarifikasi Isu “Uang Setoran Pengamanan” yang Beredar di Media Sosial

     


    Madina /// Swara Jiwa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan adanya “uang setoran pengamanan” kepada pihak kejaksaan yang disebut-sebut dikutip oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, didampingi para kepala seksi di lingkungan Kejari Madina, menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media online maupun media sosial tersebut tidak berdasar.

    Isu tersebut mencuat setelah beredarnya pemberitaan sejak 11 Maret 2026 yang menyebut adanya dugaan kutipan dana oleh Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang, dari sejumlah OPD dengan alasan sebagai setoran pengamanan yang disebut-sebut akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

    Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memerintahkan Kejari Mandina melakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait, baik dari internal kejaksaan maupun dari pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

    “Berdasarkan hasil pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar serta tidak ditemukan bukti maupun fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan,” kata Jupri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

    Sebagai tindak lanjut, Kejari Mandailing Natal juga telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media yang memuat pemberitaan tersebut, serta menembuskannya kepada Dewan Pers di Jakarta.

    Jupri juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebut dirinya “pasang badan” terkait dugaan setoran tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam pemberitaan sebelumnya merupakan bagian dari tugas kehumasan sebagai Kepala Seksi Intelijen, yang berperan menjembatani komunikasi antara institusi kejaksaan dengan publik, termasuk media massa.

    “Pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar. Secara tugas dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung komunikasi antara institusi kejaksaan dengan masyarakat, media, maupun lembaga lainnya,” ujarnya.

    Kejari Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat, khususnya media massa dan pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi

    “Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarkan informasi ke publik,” kata Jupri.

    Plt Kajari Mandailing Natal menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus terbuka terhadap komunikasi dengan masyarakat dan insan pers.

    Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai bersifat apriori dan tendensius tanpa proses verifikasi kepada pihak terkait.

    “Apabila di kemudian hari kembali muncul informasi atau pemberitaan dengan tuduhan serupa tanpa dasar yang jelas, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah dan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.( Zulfahmi )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejari Madina Klarifikasi Isu “Uang Setoran Pengamanan” yang Beredar di Media Sosial Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top