728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.3.26

    Warga Nias Utara Kecewa PDAM Tirtanadi Lahewa Mengakui Telah Mendistribusikan Air Berbau APH Mana Tindakan Tegasnya

     

    Nias Utara –,(SHR) Warga kelurahan Pasar Lahewa dan sekitarnya keluhkan kualitas air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, sejak beberapa hari terakhir warga mengkonsumsi kualitas air yang mengeluarkan aroma bau busuk seperti air comberan. 

    Beberapa konsumen, yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan ” sudah beberapa hari belakangan ini mengkonsumsi kualitas air yang mengeluarkan aroma bau busuk, kami berharap adanya tindakan nyata dari pihak PDAM Tirtanadi Lahewa Nias Utara untuk melakukan dan mencari-tahu , kenapa kualitas air yang mengeluarkan aroma bau busuk seperti air comberan, sudah bertahun tahun tidak pernah terjadi hal semacam ini. kita berharap agar kualitas air kembali normal apa lagi beberapa hari lagi kita menyosong/ memasuki hari lebaran IdulFitri .Ujarnya.

    Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah menikmati air kotor yang di distribusikan oleh pihak PDAM TIRTANADI Nias Utara unit Lahewa, pemerintah kabupaten Nias Utara menurunkan tim untuk melihat secara langsung sumber penyebab air beraroma tak sedap ini yang dipimpin oleh Asisten 1 kabupaten Nias Utara Cardan Syarif SH., MH., hadir juga kepala dinas lingkungan Hidup Sukhemi Harefa, Mewakili Dinas Kesehatan, Camat Lahewa, Kapolsek Lahewa, mewakili Koramil Lahewa, Lurah Lahewa, Korwil SPPG Nias Utara, dan yayasan pengelola 2 Dapur MBG di kecamatan Lahewa serta seluruh Jajaran PDAM TIRTANADI Unit Lahewa dan tokoh masyarakat.

    Berdasarkan pantauan awak media Jumat 20/03//2026 tim terlebih dahulu melihat tempat penampungan air yang dikelola oleh PDAM TIRTANADI Unit Lahewa selanjutnya melihat beberapa lubang yang di duga menjadi sumber air bersih sambil tim mencoba mengambil sampel air pada beberapa lubang untuk di cocokkan aromanya dengan air yang ditampung oleh pihak pengelola dan di akhiri melihat secara langsung bagaimana pembuangan limbah dari Dapur MBG yang ada di kecamatan Lahewa. 

    Ketika tim melihat IPAL dari dapur MBG inilah mulai terjadi sedikit ketegangan dan perdebatan karna berdasarkan pernyataan kadis lingkungan hidup bahwa IPAL yang di buat oleh dapur MBG tidak sesuai dengan peraturan menteri nomor 2760 tahun 2025. 

    Dan selanjutnya Kapolsek Lahewa mempertanyakan kepada pengelola salah satu dapur MBG dimana tempat selanjutnya untuk membung air kotor ini yang sudah dibersihkan? Kata Ama Devan Nazara bahwa di dalam bangunan ruko dapur masak ini ada septitank yang dulunya dibuat oleh pemilik ruko sehingga pipa di salurkan ke dalam septitank dan selanjutnya bila penuh ada di buat pipa lagi yang menuju parit untuk dilakukan pembuangan. Kapolsek Lahewa Sinema Harefa mengatakan sesungguhnya septitank ini di pasang di luar sehingga bisa dikontrol bukan dipasang di dalam bangunan.

    Setelah selesai melakukan investigasi lapangan maka tim kembali di kantor camat Lahewa melakukan pengkajian terhadap temuan mereka dilapangan dan selanjutnya membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Nias Utara.

    Pada pertemuan tersebut Asisten 1 kabupaten Nias Utara memberikan ruang kepada setiap yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya terhadap hasil kunjungan lapangan yang telah dilakukan.

    Aris Harefa selaku Pemerhati Nias Utara mengatakan saya tak mau tau darimana sumber terjadinya aroma bau ini. Pemerintah kabupaten Nias Utara berani membuat kerjasama dengan PDAM TIRTANADI karna kita akui secara profesional dan integritas sudah terakui apalagi sudah mendapatkan pengakuan dari ISO. Secara SOP dari Tirtanadi sendiri pasti di tugaskan petugas operator yang setiap jam mencatat dan melaporkan kondisi dan kebersihan tampungan air. Mengapa sampai beberapa hari pihak pengelola tidak mengetahui akan hal ini. Apa kerja petugasnya? Bila perlu pecat petugas yang lalai melaksanakan tugas dan fungsinya seperti itu. "Tegasnya.

    Selanjutnya Aris Harefa mengatakan pihak PDAM TIRTANADI NIAS UTARA harus bertanggung memberikan kompensasi dan dispensasi baik kepada pelanggan dan juga kepada masyarakat sekitar yang sudah menikmati air kotor yang di kirim oleh pihak pengelola kepada masyarakat. Di Indonesia ada aturan yang mengatur hukuman atau sanksi bagi pengelola air (seperti PDAM, swasta, atau depot air minum) yang memberikan air tidak layak kepada pelanggan diatur dalam beberapa perundang-undangan, terutama terkait Perlindungan Konsumen dan Standar Kualitas Kesehatan. Berikut adalah aturan utama dan bentuk hukumannya:

    1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) 

    2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Kualitas Air 

    Permenkes menetapkan standar kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologi air. 

    Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (menggantikan Permenkes 492/2010), menetapkan standar kualitas air minum.

    Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002 

    3. PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 

    Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara SPAM untuk memenuhi kualitas air bersih. Jika melanggar, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. 

    4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jika air tercemar karena kelalaian pengelola dan merusak lingkungan atau kesehatan, berlaku sanksi pidana.

    Sanksi: Pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pengelola yang melanggar baku mutu air. 

    Menanggapi hal itu kepala unit Tirtanadi Lahewa Foarota mendrofa mengatakan kami tidak bisa memberikan jawaban akan hal itu sebelum ada petunjuk dari pimpinan kami. Yang pasti kamis sudah mendapatkan hasil uji laboratorium dari bak penampungan air yang kami kirim ke pelanggan mengandung zat sisa makanan sebesar 7,09. "Ungkapnya.

    Aris Harefa lebih lanjut mengatakan saya tak mau tau kalau ada tersangka lain yang menyebabkan terjadinya air berbau ini. Itu nanti urusan pihak pengelola dengan pihak lain. Yang terpenting saat ini pihak Tirtanadi harus bertanggungjawab. ' tutupnya.

    Adapun hasil berita acara kesepakatan atau rumusan kesimpulan tim dan tokoh masyarakat pada pertemuan tersebut antara lain :

    1. Diberhentikan sementara kegiatan SPPG untuk membenahi fasilitasi sesuai dengan SOP yang ada.

    2. PDAM TIRTANADI NIAS UTARA wajib melakukan pembenahan seperti menyiapkan filter, dan kompensasi kepada masyarakat yang mengalami dampak 

    3. Untuk hasil laboratorium agar segera disampaikan untuk ditindaklanjuti 

    4. SPPG wajib melakukan pembenahan sesuai dengan keputusan menteri Nomor 2760 tahun 2025 tentang pengelolaan limbah

    5. Agar korwil segera mendatangkan tim ahli  untuk memastikan pengelolaan limbah SPPG sesuai dengan SOP

    6. Kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan disekitar sumber air PDAM TIRTANADI NIAS UTARA 

    7. Kepada dinas terkait untuk menyiapkan surat edaran terkait surat himbauan kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan disekitar sumber air PDAM TIRTANADI Nias Utara 

    8. Terkait dengan pengawasan mitra SPPG maka diserahkan pengawasan kepada satgas Percepatan MBG Kabupaten Nias Utara.(AH )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Warga Nias Utara Kecewa PDAM Tirtanadi Lahewa Mengakui Telah Mendistribusikan Air Berbau APH Mana Tindakan Tegasnya Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top