Jakarta // Swara Jiwa // Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yeng menjabat diera Presiden Jokowi menjadi tahanan rumah, menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menilai langkah tersebut tidak transparan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia mengakui bahwa secara aturan, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan maupun mengalihkan penahanan, namun harus disertai alasan yang jelas dan disampaikan secara terbuka.
Ya, penyidik atau KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Ia menyoroti tidak adanya pengumuman resmi dari KPK terkait pengalihan penahanan tersebut. Menurutnya, informasi justru beredar lebih dulu dari pihak lain sehingga menimbulkan kekecewaan publik.
Yang jadi masalah sekarang ini adalah untuk pengalihan tahanan rumah Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Karena satu, tidak ada pengumuman,” katanya.
Boyamin menegaskan bahwa keterbukaan merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum oleh KPK. Setiap keputusan, baik penahanan maupun pengalihannya, seharusnya disampaikan kepada publik.
“Kalau melakukan penahanan diumumkan, melakukan pengalihan penahanan ya harus diumumkan, sehingga masyarakat tidak kecewa,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, pengalihan penahanan seharusnya mendapatkan persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya keputusan penyidik.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif, mengingat selama ini pengalihan penahanan umumnya dilakukan karena alasan kesehatan.
“KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran,” kata Boyamin.
Menurutnya, kondisi ini dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain yang merasa diperlakukan tidak adil.
Karena itu, Boyamin mendesak KPK untuk mengembalikan penahanan Yaqut ke rumah tahanan demi menjaga prinsip keadilan.
Selanjutnya saya minta kepada KPK untuk melakukan penahanan dalam rutan. Ini demi keadilan,” tegasnya.
MAKI juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam kebijakan tersebut. Boyamin menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan praperadilan, sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut.
Kita akan gugat praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional,” ujarnya.( SB )
0 komentar:
Posting Komentar