728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    19.3.26

    Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari



    Raya // Swara Jiwa // Polres Simalungun melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

    Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 533.297.283.

    Pelimpahan tahap kedua (P-22) tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tersangka dalam kasus ini adalah Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya.

    Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pelimpahan dilakukan di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun sekitar pukul 12.00 WIB.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan sejak 20 Agustus 2025.

    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari Dana Desa Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.

    Hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun tertanggal 13 November 2025 menemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Unit Tipidkor Polres Simalungun dan diterima oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut.

    Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.( RS )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top