728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.12.25

    Hendak Edarkan 24,6 Kilogram Ganja, Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Aksi Kurir di SPBU Sei Bamban

     


    Serdang Bedagai lll Harian Swara Jiwa lll Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan petugas saat membawa 24,6 kilogram ganja siap edar di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam, 1 Desember 2025, sekira pukul 21.00 WIB.


    Penangkapan bermula saat personel Satlantas bersama Sat Res Narkoba Polres Sergai tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU tersebut. Kemudian, sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel tiba-tiba menerobos kemacetan dan mengabaikan arahan petugas, sehingga memicu kecurigaan.

    Petugas pun segera menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa pengemudinya, yakni PIRMAN (33), warga Jalan Sultan Maujal, Desa Sidangkai, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ditanya alasan menerobos antrean, sopir mengaku terburu-buru sehingga tidak menghiraukan instruksi petugas.

    Tidak puas dengan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas ransel warna cokelat berisi 5 bungkus plastik asoy berbalut lakban cokelat yang diduga narkotika, serta sebuah koper warna biru di bagasi belakang mobil yang berisi 23 bungkus plastik asoy berbalut lakban dengan isi serupa.

    Setelah ditelusuri, kedua tas tersebut diketahui milik salah satu penumpang bernama A R alias D. Saat salah satu bungkus dibuka, petugas memastikan isi paket tersebut adalah narkotika jenis ganja. Pelaku pun langsung diamankan di lokasi.

    Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan, dari hasil interogasi awal diketahui ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial A L (±30 tahun), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

    “Pelaku bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan ganja tersebut kepada pemesan atas perintah A L. Dari setiap kilogram ganja yang diantarkan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu,” ungkap AKP Arif Suhadi.

    Dari saku tersangka turut diamankan uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang mobil Toyota Hiace Travel atas nama tersangka.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis, 4 Desember 2025, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat peredaran narkotika dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga dan mengakui memperoleh ganja tersebut tanpa harus membelinya.

    Total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan mencapai 24.600 gram atau 24,6 kilogram.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.(Ceria)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hendak Edarkan 24,6 Kilogram Ganja, Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Aksi Kurir di SPBU Sei Bamban Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top