728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    10.12.25

    Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Smartboart Langkat

     


    Langkat lll Swara Jiwa /// Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

    Tersangka diketahui berinisial BP, selaku direktur utama PT Bismacindo Perkasa (PT.BC).

    “Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang memiliki
    peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten
    Langkat,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Selasa (8/12).

    Lanjut Nardo, berdasarkan hasil penyidikan, PT Bismacindo Perkasa, diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia.

    Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog.

    “Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar,” kata Nardo.

    Selain itu, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian.

    Sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.

    “Bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Langkat memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang,” ucap Nardo.

    “Serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20 miliar, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang,” tambahnya

    Sementara itu, terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, penyidik tidak
    melakukan penahanan karena yang bersangkutan.

    Karena saat ini tersangka BP sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan, pada kasus yang sama yaitu, korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

    Diketahui, Kejari Langkat juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Langkat, Saiful Abdi dan Kasi Sarpras, Supriadi pada kasus korupsi pengadaan smartboard.

    Artinya sudah tiga orang ditetapkan tersangka pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.( Tim )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Smartboart Langkat Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top