728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    19.6.25

    TNI-Polri Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu

     



    Sergai | ,( Harian Swara Jiwa ) Sinergitas antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil. Pada Minggu sore, 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dua orang pengedar narkotika berhasil diamankan di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai). Seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.



    Kedua tersangka yang diamankan adalah Ade Putra alias Ade Lembu, 36 tahun, warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan Darwin alias Boncel, 40 tahun, warga Dusun III Desa Firdaus. Keduanya diamankan oleh tim gabungan Sat Narkoba Polres Sergai dan personel TNI dari Koramil 10/Sei Rampah.

    Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., bersama Babinsa Firdaus, Praka Andriansyah, petugas melakukan patroli dan menemukan dua pria sedang duduk di bawah pohon.

    Saat hendak digeledah, keduanya menolak dan sempat melakukan perlawanan. Namun, setelah diamankan, dari saku Ade Lembu ditemukan dua paket sabu seberat bruto 5,94 gram dan 0,22 gram di dalam dompetnya. Sementara dari Boncel, ditemukan sabu dalam casing HP miliknya.

    Barang bukti lainnya yang disita antara lain sebuah dompet kecil, plastik hitam, pipet skop, bal plastik kosong, plastik besar kosong, dan satu unit HP Redmi biru.

    Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H yang disebut sebagai Hengki. Pertemuan dilakukan di daerah Belidaan, Desa Firdaus. Hengki kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu pihak kepolisian.

    Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Dari keterangan tersangka Boncel, dirinya sudah tiga kali menerima sabu gratis dari Ade Lembu karena hubungan lama dan sering disuruh layaknya pembantu.

    Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.


    (Ceria
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: TNI-Polri Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top