728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    15.6.25

    Rois Hidayat,SH,CMe,CCLM,CMH Segera Laporkan Kades Yang Diduga Dengan Sengaja Menolak Terbitkan SKT Tanah Eigendom

     

    Semarang — Harian Swara Jiwa - Direktur Pengawas Kebijakan Publik PBH Lidikkrimsus RI,Rois Hidayat SH CMe CCLM CMH menegaskan akan segera melaporkan seorang kepala desa di wilayah yang diduga dengan sengaja menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah eigendom milik warga. Tindakan kepala desa ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum, sekalipun ia mengaku mendapat tekanan dari oknum pejabat lain.

    Menurut Rois , tekanan dari pihak manapun bukan alasan yang membenarkan tindakan kepala desa, karena sebagai pejabat publik, kepala desa tetap wajib memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.

    🌐 PASAL-PASAL YANG DAPAT MENJERAT KEPALA DESA

    1️⃣ Pasal 421 KUHP

    > “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

    📌 Relevansi: Kepala desa menolak menerbitkan SKT tanpa alasan hukum sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

    2️⃣ Pasal 415 KUHP

    > “Pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya menggelapkan atau menyembunyikan sesuatu yang dipercayakan kepadanya diancam pidana penjara.”

    📌 Relevansi: Bila kepala desa menahan atau menyembunyikan berkas administrasi.

    3️⃣ Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    > Pejabat wajib memberikan pelayanan publik sesuai asas hukum dan administrasi yang baik. Bila tidak, bisa digugat di PTUN dan dikenai sanksi administratif.

    4️⃣ Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

    > Pejabat publik yang menolak memberikan pelayanan tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau perdata.

    5️⃣ Pasal 55-56 KUHP

    > Ikut serta atau membantu tindak pidana jika terbukti melaksanakan perintah melanggar hukum dari pihak lain.

    ⚠ SANKSI YANG MENGANCAM

    ➡ Sanksi Pidana

    Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan (Pasal 421 KUHP).

    Penjara karena penyalahgunaan jabatan (Pasal 415 KUHP).

    ➡ Sanksi Administratif

    Teguran tertulis, penonaktifan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap (UU Desa dan PP No. 94/2021 bagi ASN).

    ➡ Sanksi Perdata / PTUN

    Gugatan warga untuk memaksa penerbitan SKT.

    ➡ Sanksi atas oknum pejabat yang menekan

    Oknum pejabat dapat dijerat Pasal 421 KUHP jika ikut menyalahgunakan jabatan, atau Pasal 55-56 KUHP jika terbukti turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum.

    📝 PENEGASAN DIREKTUR PBH LIDIKKRIMSUS RI

    > “Kami tidak akan tinggal diam atas pelanggaran hukum ini. Kepala desa harus tunduk pada hukum, bukan pada tekanan dari pihak manapun. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan, kepolisian, maupun Ombudsman RI. Rakyat berhak mendapat pelayanan yang adil,” tegas Rois

    KESIMPULAN

    PBH Lidikkrimsus RI menegaskan akan mengawal proses hukum agar kepala desa yang menolak menerbitkan SKT tanah eigendom ditindak sesuai aturan. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pelayanan publik tidak dikendalikan kepentingan atau tekanan oknum tertentu.

    ( Div. Hukum Lidik Krimsus RI )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rois Hidayat,SH,CMe,CCLM,CMH Segera Laporkan Kades Yang Diduga Dengan Sengaja Menolak Terbitkan SKT Tanah Eigendom Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top