728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    26.6.25

    Sekwan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat bungkam, tidak menjawab surat konfirmasi, Media Swara Hati Rakyat.

     



    Pakpak Bharat,( Harian Swara Jiwa ) Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pakpak Bharat bungkam, tidak menjawab surat dikonfirmasi, Media Swara Hati Rakyat, Pada tanggal 28/05/2025, Kabiro Swara Hati Rakyat telah mengirim surat konfirmasi kepada Sekwan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, dugaan adanya penyimpangan pengadaan  pakaian dinas dan atribut DPRD kabupaten Pakpak Bharat, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Pakpak Bharat, Anggaran Tahun 2024.

    Kabiro Swara Hati Rakyat membenarkan hal tersebut, "kami sudah mengirimkan surat Informasi, dengan Nomor:03.25/Informasi/SHR/V/2025.
    Kepada Sekwan DPRD kabupaten Pakpak Bharat,  surat langsung diberikan ke bagian umum kantor sekwan, namun hingga hari ini, kamis 26/06/2025, belum menjawab apa yang kami konfirmasi, kuat dugaan adanya penyimpangan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Pakpak Bharat, anggaran  tahun 2024 itu memang benar ". Ungkap Kabiro.

    Surat konfirmasi berisi ada beberapa item, salah satu pertanyaan yang kami ajukan adalah kegiatan. Pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, dengan pagu Rp 550.000000.

    Menurut Anggaran dana APBD kabupaten Pakpak Bharat pada tahun anggaran 2024, yang diperuntukan untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut  DPRD kabupaten Pakpak Bharat, menjadi tanda tanya besar.

    Sangat disayangkan adanya oknum Sekwan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, yang di duga kurang kooperatif dalam menyikapi surat konfirmasi dan klarifikasi dari Media Swara Hati Rakyat (SHR). 

    Padahal ini untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari fitnah unsur KKN, semestinya penggunaan anggaran negara, harus transparan agar masyarakat tahu sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Kami menduga oknum Sekwan DPRD Pakpak Bharat, tidak memahami dan tidak menghormati UU Nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang jadi acuan agar ada keterbukaan informasi bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang disembunyikan termasuk penggunaan anggaran bersumber dari APBD". ungkap Kabiro.

    Dengan adanya dugaan penyelewengan penyalahgunaan anggaran  APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 di ruang lingkup Sekwan DPRD Pakpak Bharat, agar kiranya Kejari Dairi, Inspektorat Pakpak Bharat, BPK Provinsi Sumatera Utara, KPK dan instansi lainnya untuk menindak, mengaudit data laporan SPJ Anggaran tahun 2024. Sekwan DPRD Pakpak Bharat.(Tim)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sekwan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat bungkam, tidak menjawab surat konfirmasi, Media Swara Hati Rakyat. Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top