Medan,( Harian Swara Jiwa ) Sekumpulan Pemuda yang tergabung dari Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) melakukan Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),Berjumlah Puluhan massa, Rabu(11/6/2025).
Dalam aksi tersebut GPPM sempat melakukan Galang Dana atau Open donasi hingga memblokir jalan hampir Satu Jam. Penggalangan Dana Atau Open Donasi merupakan bentuk kekesalan mereka terhadap kinerja Kejatisu. Kekesalan GPPM berawal dari Laporan GPPM ke Kejatisu Pada Dua Dugaan Korupsi Yaitu;
A. Kantor PTPN IV Regional II
Berdasarkan Surat Nomor 140/GPPM/PK/B/IV/2025
Perihal Pengembangan Kasus yang tertanggal 16 April 2025 yang mana dalam surat yang dilayangkan tersebut tentang dugaan kasus yang ada di kantor PTPN IV
Regional II, dengan nomor surat 125/GPPM/PM/B/I/2025 tertanggal 3
Januari Tahun 2025, perihal Pengaduan Masyarakat yang kami layangkan surat
kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui C.q Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP).
Adapun isi dari pada surat yang kami maksud : Adanya beberapa dugaaan terhadap kontrak Penjualan Teh senilai Rp.
29.438.876.540,00 pada Tahun 2021 s/d 2023 yang tidak terealisasikan
penjualannya dan Pekerjaan Pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant Fire System
Di PTPN IV di Tahun 2023 yang tidak di laksanakan yaitu sebagai berikut:
1. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Dolok llir
2. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Bah Jambi
3. Pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di Kebun dan Pabrik Adolina.
Dari Surat tersebut yang sampai sekarang, GPPM tidak menerima penjelasan yang Konkrit dari Kejatisu.
Padahal GPPM sudah memenuhi panggilan Kejatisu melalui Bidang Intelegen dan sudah memenuhi panggilan tersebut serta memberikan konfirmasi. Tetapi ketika GPPM menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, GPPM hanya menerima sebuah janji dan hanya janji dari perkembangan kasus tersebut.
Adapun hal yang membuat GPPM tambah geram, Kejatisu diduga tidak menindak lanjuti Surat Nomor 140/GPPM/PK/B/IV/2025 Perihal
Pengembangan Kasus yang tertanggal 16 April 2025 yang mana dalam surat yang di jelaskan adanya dugaan korupsi di tubuh PTPN IV Regional II dan Kantor Dispora Sumut.
B. Dispora Sumut sesuai dengan nomor surat 124/GPPM/PM/B/I/2025 , tertanggal 3 Januari Tahun 2025, perihal Pengaduan Masyarakat yang kami layangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui C.q Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Adapun isi daripada surat yang kami maksud : Adanya dugaan korupsi yang terjadi praktik tubuh Dispora Sumut yang di mana dugaankorupsi tersebut ialah penjualan minuman botolan merk Indodes yang juga berlambangkan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 yang di jualkan kesalah satu Warkop yang ada di medan tepatnya di warkop Agam. Gg. Tj., Sudirejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam diatas tersebut kami melihat langsung di area Lokasi warkop agam tersebut terdapat delapan buah kotak karton merk INDODES bertuliskan PON XXI Aceh-Sumut yang masih terisi penuh didalam kotak tersebut.
Dari Surat Pengaduan Masyarakat itu dilayangkan sampai saat ini Kejatisu tidak memberikan jawaban yang pasti dan GPPM juga tidak pernah di mintai Konfirmasi terkait surat tersebut.
Padahal setiap kali Aksi di Kejatisu, pihak Kejatisu selalu menyarankan untuk membuat laporan ke PTSP. Tetapi sampai sekarang, laporan tersebut tidak tau bagaimana prosesnya.
Lanjut, Masdi Munthe mengatakan bahwa untuk menyelesaikan sebuah kasus dibutuhkan Anggaran, oleh sebab itu GPPM membuat Open Donasi atau penggalangan dana yang berakibat pemblokiran jalan AH Nasution hampir Satu Jam. Massa GPPM juga hampir bersitegang dengan Aparat kepolisian akan tetapi segera meredam.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar