Medan,( Harian Swara Jiwa ) Sulitnya proses perizinan bagi izin Galian C di Sumatera Utara di perparah lagi dengan pergantian pejabat terkait yg harus beradaptasi di dinas ESDM SUMUT.
Hal ini semakin menyempurnakan ketidaktersediaan IUP OP Tambang di Sumatera Utara.
Tahun 2025 ini sudah pasti seluruh proyek pemerintah di Sumatera Utara akan menggunakan material ilegal/ tanpa Izin.
Proyek PEMDA yang pasti menggunakan material ILEGAL sama saja akan menjerumuskan semua pejabat terkait proyek PEMDA ke masalah hukum yg lebih rumit.
Apabila hal tersebut terjadi Hal ini akan menjadi tanggung jawab moral instansi terkait PUPR/ESDM dan DMPTSP Sumut dengan tupoksi mereka untuk memproses Izin Tambang/Gal C yang lengkap/legal. Dimana saat ini proses perizinan tambang tidak dapat diproses dengan alasan kesibukan pimpinan instansi masing masing.(Tim )
0 komentar:
Posting Komentar