Medan,( Harian Swara Jiwa ) Nasib Material Legal Untuk Proyek Pemda Tahun 2025 merupakan kelam bagi Sumatera Utara.
Dimana sudah dapat di pastikan bahwa seluruh IUP Operasi Produksi / Izin Tambang di Sumatera Utara sudah pasti tidak ada lagi yang masih berlaku/sudah mati.
Untuk itu akan berdampak bahwa hampir seluruh proyek pemerintah / PUPR Kabupaten dan Provinsi kedepannya akan menggunakan material ILEGAL.
Hal ini akan menjadi tanggung jawab moral instansi terkait/ESDM/DMPTSP Sumut dalam memproses Izin Tambang/Gal C yang komplit/legal.
Dimana saat ini proses perizinan tambang tidak dapat diproses karena satu dan lain hal.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar