Jakarta//Haranswarajiwa//Jika dugaan manipulasi kargo merupakan salah satu sisi dari persoalan tata kelola minyak Pertamina, maka sisi lainnya adalah aliran uang yang muncul dari transaksi tersebut.
Dalam bisnis minyak, setiap kegiatan pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi memiliki konsekuensi finansial. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam rantai pasok, yang harus ditelusuri bukan hanya barangnya, tetapi juga uang yang dibayarkan dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kerja sama penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dikaitkan dengan jaringan bisnis Muhammad Riza Chalid (MRC).
Nilai kerugian pada klaster penyewaan terminal ini disebut mencapai sekitar Rp2,9 triliun, ditambah komponen dalam mata uang dolar AS.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa Pertamina harus mengeluarkan uang dalam jumlah demikian besar untuk fasilitas penyimpanan BBM, dan apakah pembayaran tersebut sebanding dengan manfaat operasional yang benar-benar diterima?
SEWA TANGKI YANG MENJADI BEBAN PERTAMINA
Dalam pengelolaan BBM, terminal penyimpanan memiliki fungsi strategis. Fasilitas ini diperlukan untuk menjaga ketersediaan stok, mengatur distribusi, dan menjamin kelancaran pasokan kepada konsumen.
Namun, keputusan menyewa terminal tambahan harus didasarkan pada kebutuhan operasional yang terukur.
Pertamina seharusnya mempertimbangkan kapasitas penyimpanan internal, kebutuhan stok, lokasi distribusi, biaya logistik, serta perbandingan antara menyewa dan membangun fasilitas sendiri.
Apabila kapasitas internal sebenarnya masih mencukupi, keputusan menyewa terminal milik pihak swasta harus memiliki alasan bisnis yang kuat.
Persoalan menjadi lebih serius apabila penyewaan tersebut diduga dipaksakan melalui pengondisian perencanaan dan pengadaan.
Dalam konteks terminal Merak, penyidik perlu mengungkap bagaimana kerja sama tersebut dirancang, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, serta bagaimana struktur biaya ditetapkan.
Sebab, kontrak penyewaan bukan sekadar urusan bisnis antara dua perusahaan. Jika salah satu pihak adalah BUMN, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi efisiensi dan kepentingan perusahaan negara.
KERUGIAN KLASTER OTM: HAMPIR Rp3 TRILIUN
Dalam materi perhitungan kerugian klaster penyewaan terminal PT OTM, terdapat dua komponen angka yang perlu dicermati:
US$9.860.514.
Sekitar Rp2,9 triliun.
Angka rupiah yang tercantum dalam bahan perhitungan adalah Rp2.906.493.622.901, sedangkan pada rincian sebelumnya muncul angka Rp2.906.141.903.743. Perbedaan ini perlu dicocokkan dengan dokumen audit dan putusan pengadilan sebelum dijadikan angka final pemberitaan.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya konsekuensi finansial yang dipersoalkan dalam kerja sama penyewaan terminal.
Komponen yang perlu ditelusuri antara lain biaya penyimpanan (storage fee), biaya arus komoditas (throughput fee), dan pembayaran lain yang berkaitan dengan kontrak.
Dalam perspektif operasional, biaya penyimpanan harus memiliki dasar pemanfaatan fasilitas. Begitu pula throughput fee harus berkaitan dengan kegiatan arus masuk atau keluar komoditas sesuai ketentuan kontrak.
Jika terdapat pembayaran yang tidak didukung pemanfaatan fisik atau aktivitas operasional yang sah, maka pembayaran tersebut harus diperiksa sebagai potensi kerugian perusahaan negara.
Inilah mengapa pemeriksaan tidak boleh hanya berpedoman pada invoice dan bukti transfer. Harus ada rekonsiliasi antara uang yang dibayarkan dan kegiatan fisik yang benar-benar berlangsung di terminal.
PENDEKATAN FORENSIK: FOLLOW THE MONEY DAN FOLLOW THE CARGO
Untuk membongkar dugaan penyimpangan semacam ini, terdapat dua pendekatan yang harus berjalan bersamaan.
Pertama, follow the cargo, yaitu menelusuri perjalanan fisik minyak mulai dari kapal pengangkut, proses pembongkaran, penyimpanan, hingga distribusi.
Kedua, follow the money, yaitu mengikuti aliran pembayaran dari Pertamina menuju perusahaan penerima, kemudian menelusuri transaksi berikutnya sampai ditemukan penerima manfaat akhir.
Kedua pendekatan tersebut tidak boleh dipisahkan.
Jika dokumen menyatakan kargo telah masuk ke terminal, pemeriksa harus menemukan bukti fisiknya. Jika pembayaran sewa telah dilakukan, pemeriksa harus mengetahui siapa penerima dana dan apa dasar pembayaran tersebut.
Rekonsiliasi ini dapat dilakukan melalui:
Dokumen kontrak dan perubahan perjanjian.
Invoice dan bukti transfer pembayaran.
Catatan volume penerimaan dan pengeluaran tangki.
Laporan surveyor dan pengukuran fisik.
Catatan operasional jetty dan aktivitas kapal.
Rekening perusahaan penerima dan transaksi turunannya.
Data beneficial ownership perusahaan yang menerima pembayaran.
Dengan cara tersebut, penyidik dapat mengetahui apakah pembayaran benar-benar merupakan transaksi bisnis yang wajar atau bagian dari konstruksi transaksi yang merugikan negara.
KERUGIAN TOTAL PERKARA: Rp9,41 TRILIUN
Klaster penyewaan terminal Merak bukan satu-satunya persoalan dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Dalam keseluruhan perkara, nilai kerugian keuangan negara yang disebutkan mencapai:
Rp 9.415.196.905.676 atau sekitar Rp9,41 triliun.
Angka ini mencerminkan besarnya persoalan tata kelola bisnis minyak yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengadaan, perdagangan, hingga penjualan produk BBM.
Salah satu klaster lain yang menjadi perhatian adalah penjualan solar kepada perusahaan-perusahaan tambang.
Dalam materi perkara, kerugian pada klaster tersebut disebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.
Dugaan penyimpangannya berkaitan dengan penjualan solar di bawah nilai keekonomian kepada 14 perusahaan tambang, disertai persoalan pembayaran dan piutang.
Artinya, persoalan bukan hanya terjadi pada sisi pengadaan dan penyimpanan, tetapi juga pada sisi penjualan produk.
PENJUALAN SOLAR DI BAWAH HARGA KEEKONOMIAN
Dalam bisnis hilir migas, penentuan harga jual BBM kepada konsumen industri harus memperhitungkan harga perolehan, biaya pengangkutan, biaya distribusi, serta margin yang wajar.
Jika BBM dijual dengan harga lebih rendah dari nilai keekonomian tanpa dasar bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perusahaan berpotensi kehilangan pendapatan.
Persoalan semakin serius apabila penjualan dilakukan dengan fasilitas pembayaran tempo, tetapi kewajiban pembeli tidak dipenuhi.
Dalam klaster penjualan kepada 14 perusahaan tambang, hal-hal yang harus diperiksa meliputi:
Berapa volume solar yang benar-benar keluar dari sistem distribusi Pertamina?
Berapa harga jual yang diberikan kepada masing-masing perusahaan?
Berapa nilai keekonomian produk pada saat transaksi?
Berapa pembayaran yang benar-benar diterima?
Bagaimana status sisa piutang dan jaminan pembayaran?
Perhitungan kerugian harus didasarkan pada volume aktual, selisih harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta piutang yang benar-benar memenuhi kriteria kerugian.
Dengan demikian, kerugian tidak boleh dihitung hanya berdasarkan asumsi bahwa seluruh penjualan murah otomatis merupakan kerugian negara.
Yang harus dibuktikan adalah nilai kerugian nyata dari transaksi yang menyimpang.
Rp 9,41 TRILIUN BERBEDA DENGAN PROYEKSI Rp193,7–285 TRILIUN
Dalam perkembangan perkara tata kelola minyak Pertamina, muncul pula angka kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp193,7 triliun hingga Rp285 triliun.
Angka tersebut harus dibedakan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp9,41 triliun.
Kerugian keuangan negara berkaitan dengan kerugian nyata yang dapat dihitung dan dibuktikan melalui pemeriksaan keuangan.
Sementara kerugian perekonomian negara memiliki cakupan lebih luas, termasuk dampak terhadap aktivitas ekonomi dan konsekuensi kebijakan yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, kedua angka tersebut tidak boleh dijumlahkan atau diperlakukan sebagai satu jenis kerugian.
Dalam pemberitaan, angka yang digunakan harus mengacu pada hasil audit dan amar putusan pengadilan yang relevan. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan antara angka yang terbukti secara hukum dan angka yang sebelumnya muncul dalam argumentasi penuntutan.
GURITA UANG: SIAPA PENERIMA MANFAAT AKHIR?
Inilah bagian yang menurut saya harus menjadi perhatian serius dalam pengusutan perkara.
Dalam transaksi minyak bernilai triliunan rupiah, perusahaan penerima pembayaran belum tentu merupakan penerima manfaat akhir.
Uang dapat berpindah melalui berbagai perusahaan afiliasi, perantara perdagangan, perusahaan di luar negeri, maupun investasi dalam bentuk aset.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada rekening perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Pertamina.
Penyidik perlu menelusuri siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), siapa pengendali perusahaan, dan siapa yang menikmati hasil transaksi.
Dalam konteks ini, hubungan bisnis perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan MRC harus diperiksa berdasarkan dokumen kepemilikan, transaksi keuangan, serta bukti keterlibatan masing-masing pihak.
Tidak cukup hanya mengetahui siapa pemilik saham secara formal. Yang lebih penting adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan keputusan bisnis dan menerima manfaat ekonominya.
Apabila ditemukan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan bisnis wajar, maka transaksi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dalam kerangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KEKAYAAN PEJABAT: GAJI RESMI ATAU ADA SUMBER LAIN?
Ada satu aspek yang sering kurang mendapat perhatian dalam pengusutan korupsi di lingkungan BUMN, yakni pertumbuhan kekayaan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis.
Saya melihat pemeriksaan perkara seperti ini seharusnya tidak hanya berfokus pada kontrak dan kerugian perusahaan. Profil kekayaan para pihak yang terlibat juga penting untuk ditelusuri.
Apakah penghasilan resmi mereka sebanding dengan aset yang dimiliki?
Apakah terdapat pembelian properti, kendaraan mewah, investasi, atau kepemilikan perusahaan yang tidak sejalan dengan profil penghasilan?
Apakah terdapat aset yang menggunakan nama keluarga, kerabat, atau pihak lain?
Pertanyaan semacam ini bukan tuduhan bahwa setiap pejabat yang memiliki kekayaan besar pasti melakukan korupsi. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara penghasilan resmi dan pertumbuhan aset, hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan.
Instrumen TPPU memungkinkan penelusuran yang lebih luas terhadap asal-usul dana dan pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
Jangan sampai penyidikan hanya membuktikan bagaimana uang negara keluar, tetapi tidak berhasil mengungkap ke mana uang tersebut akhirnya bermuara.
JANGAN MENGUBAH PENYIMPANGAN MENJADI RISIKO BISNIS
Dalam setiap perkara bisnis migas, selalu ada pihak yang mencoba menjelaskan kerugian sebagai risiko bisnis.
Memang benar, perdagangan minyak memiliki risiko tinggi. Harga minyak dunia berubah, kurs bergerak, biaya pengangkutan meningkat, dan pasokan dapat terganggu.
Namun, harus ada batas yang tegas antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum.
Kerugian akibat perubahan harga pasar tidak sama dengan kerugian akibat manipulasi dokumen. Kegagalan bisnis tidak sama dengan pengondisian tender. Kesalahan mengambil keputusan tidak sama dengan persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Jika terbukti ada rekayasa pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, dan aliran dana yang disamarkan, tidak tepat jika semuanya dibungkus dengan istilah risiko bisnis.
Lebih memprihatinkan lagi apabila orang-orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan justru dibela seolah-olah merupakan pahlawan yang sedang dikorbankan.
Dalam perkara sebesar ini, pembelaan harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan glorifikasi terhadap orang-orang yang sedang menghadapi proses hukum.
MEMBONGKAR UANGNYA, BUKAN HANYA MENGHITUNG KERUGIANNYA
Bagi saya, keberhasilan pengusutan perkara tata kelola minyak Pertamina tidak cukup diukur dari besarnya nilai kerugian negara yang berhasil dihitung atau jumlah tersangka yang ditetapkan.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana seluruh jaringan bisnis yang diduga terlibat berhasil diungkap.
Siapa yang merancang skema? Siapa yang mengondisikan pengadaan? Siapa yang memberikan akses informasi? Siapa yang menyetujui pembayaran? Siapa yang menerima keuntungan? Dan siapa yang melindungi jaringan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka berdasarkan alat bukti.
Jika terdapat aliran dana yang berujung pada pembelian aset atau penumpukan kekayaan yang tidak wajar, penelusurannya harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sebab, korupsi dalam bisnis migas bukan hanya soal uang negara yang hilang. Lebih dari itu, ada persoalan penguasaan sumber daya energi, integritas BUMN, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara.
Jangan berhenti pada angka Rp9,41 triliun. Telusuri siapa yang menikmati uangnya, siapa yang mengendalikan jaringannya, dan siapa yang selama ini mendapatkan keuntungan dari lemahnya tata kelola migas nasional.
Itulah pekerjaan rumah sesungguhnya dalam membongkar gurita bisnis minyak Pertamina.
Oleh: Otto Geo Diwara P ( Praktisi Perminyakan, Mantan Karyawan Pertamina Kilang Balikpapan )

0 komentar:
Posting Komentar