MEDAN//Harianswarajiwa// Pengaduan terhadap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dan Kapolsek Batang Toru resmi bergulir hingga Propam Polda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri. Penasihat Hukum Agus Halawa, S.H., melaporkan kedua pejabat tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, ketidakproporsionalan serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan dua perkara pidana yang melibatkan kliennya, Lison Martin Halawa, dengan pihak Tersangka Resona Zai.
Surat pengaduan tertanggal 2 November 2026 itu menjadi persoalan serius bagi Kapolda Sumatera Utara. Sebab, dua pejabat di bawah jajarannya dipersoalkan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Kapolda tidak boleh membiarkan persoalan ini berhenti sebagai dokumen pengaduan tanpa kepastian penyelesaian.
Pengaduan tersebut secara langsung mempersoalkan tanggung jawab Kasat Reskrim yang diduga tidak menangkap dan tidak menahan Tersangka Resona Zai dlam perkara saling lapor, dimana Kapolsek Batang Toru telah menangkap dan menahan klien saya YF, dengan dugaan prosedural hukum yg cacat.
Kuasa hukum menilai terdapat dugaan tindakan tidak profesional, tidak objektif, tidak proporsional hingga penyalahgunaan kewenangan. Propam harus memeriksa seluruh tindakan kedua pejabat tersebut berdasarkan bukti dan dokumen penanganan perkara.
Agus Halawa mendesak Kapolda Sumut memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan formalitas. Telusuri proses penanganan perkara, periksa keputusan yang diambil, dan uji dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam pengaduan. Jangan sampai Propam hanya menerima laporan tanpa berani menyentuh substansi persoalan.
Desakan juga diarahkan kepada Divisi Propam Polri agar memastikan pengaduan tersebut benar-benar ditindaklanjuti. Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan diminta memastikan tidak ada upaya menghambat pemeriksaan terhadap kedua pejabat yang dilaporkan.
Agus Halawa turut mendesak evaluasi jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Batang Toru. Apabila terbukti melakukan pelanggaran serius atau menyalahgunakan kewenangan, tindakan tegas harus dijatuhkan, termasuk pencopotan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
"Kapolda Sumut jangan hanya menerima laporan. Kami meminta kedua pejabat tersebut diperiksa secara menyeluruh. Seluruh dugaan harus dibuka dan Propam harus berani menyampaikan hasil pemeriksaannya. Jika terbukti melanggar, tindak tegas dan evaluasi jabatannya. Jangan sampai pengaduan ini berakhir tanpa kepastian," tegas pihak kuasa hukum.
Persoalan ini menjadi ujian bagi pengawasan internal Polda Sumut. Kapolda harus menunjukkan ketegasan, Propam harus membuktikan profesionalitas, dan Divisi Propam Polri harus memastikan tidak ada pembiaran terhadap pengaduan tersebut.
Jangan sampai masyarakat dituntut patuh terhadap hukum, sementara ketika kewenangan aparat dipersoalkan, pertanggungjawabannya justru tidak jelas. Periksa jika diadukan, buktikan jika dipersoalkan, dan tindak jika terbukti melanggar. Tidak boleh ada kekebalan jabatan bagi siapa pun di tubuh Polri.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar