728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    7.11.26

    KPK Usut Perpanjangan HGB Kota Baru Parahiyangan

    Jakarta//Harianswarajiwa//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Ryan Brasali untuk kedua kalinya terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Kota Baru Parahyangan di Kementerian ATR/BPN. Penyidik juga menelusuri pihak lain yang ikut mengurus sertifikat itu. Menurut penyidikan KPK, perusahaan pengembang tersebut diduga menyerahkan Rp2,1 miliar kepada Erwin, tersangka yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

    Saksi hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Sabtu (7/11/2026). Ryan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat. Penyidik juga meminta keterangan tentang peran pihak-pihak lain yang mengurus SHGB ke Kementerian ATR/BPN.Menurut Tribunnews, Erwin meneruskan Rp1,8 miliar dari uang itu kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang disebut KPK berperan sebagai pengepul dana dari pihak swasta. Arif kemudian menyerahkannya kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai penampung akhir. Erwin, Arif, dan Fahd termasuk empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

    SHGB yang diurus mencakup lahan seluas 1.250 hektare di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Budi sebelumnya menyebut kewenangan pengurusan sertifikat bertingkat berdasarkan luas lahan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga pusat. Untuk PT Bela Parahiyangan Investindo, pengurusannya diduga dilakukan di tingkat pusat. Perusahaan itu disebut Tribunnews sebagai anak usaha Lyman Group.KPK menggeledah kantor perusahaan di Padalarang pada Selasa (29/9/2026) dan menyita dokumen perpanjangan HGB. Penyidik menduga perusahaan memberikan uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN. Pada Jumat (23/10/2026), KPK memeriksa Ryan bersama Direktur Utama Albertus Pratomo, Manajer Humas Yunan Mahastra Satria, Manajer Legal Ari Awan Nuryatmi, dan Manajer Akuntansi Evelin Lili. Tanggapan Ryan atau perusahaan belum diperoleh.

    Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik menduga PT Summarecon, lewat perantara, memberi Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga mengusut dugaan setoran jabatan dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.Nusron Wahid memenuhi pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu (4/11/2026) selama lima hingga enam jam setelah dua kali tidak hadir pada 7 dan 15 Oktober. Pemeriksaan itu tidak dijadwalkan KPK, dan Nusron bungkam saat ditanya soal aliran dana. Nusron berstatus saksi dan belum menjadi tersangka. KPK belum menjelaskan siapa pihak lain yang mengurus SHGB Kota Baru Parahyangan dan apakah perusahaan akan ditingkatkan statusnya.(GEO)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Usut Perpanjangan HGB Kota Baru Parahiyangan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top