![]() |
| Feri Amsari Pakar Hukum Tata Negara |
Jakarta//Harianswarajiwa//Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk langsung dikategorikan sebagai tindakan makar.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengingatkan bahwa penetapan makar harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Feri dalam diskusi Kompas TV bersama anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, yang membahas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya, Sabtu (7/11/2026).
Feri menilai, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai isi informasi yang disadap, tujuan penyadapan, maupun rangkaian tindakan yang dapat membuktikan adanya upaya menggulingkan pemerintahan.
Kalau sekadar menyadap, menurut saya belum sampai ke sana. Bisa ITE, bisa yang lain, bahkan bisa konteks kepentingan politik tertentu,” ujar Feri, dikutip Minggu (8/11/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai makar dalam KUHP baru memiliki sejumlah unsur yang harus dibuktikan.
Di antaranya serangan terhadap fisik presiden atau tindakan yang membuat presiden tidak mampu menjalankan tugas, upaya menggulingkan pemerintahan, penguasaan wilayah, hingga pemberontakan bersenjata.Menurut Feri, penyadapan saja tidak otomatis memenuhi unsur-unsur tersebut.
Ia mencontohkan, harus ada bukti tambahan yang menunjukkan hubungan antara tindakan penyadapan dengan rencana menggulingkan pemerintahan.
“Yang kita ketahui sekarang baru penyadapan. Isinya pun tidak kita ketahui. Lalu semua orang berspekulasi bahwa ini makar, menggulingkan pemerintah, mengancam presiden atau hal lainnya,” katanya.
Feri juga mengingatkan bahwa proses pidana harus mengedepankan pembuktian dan tidak boleh dibangun berdasarkan spekulasi.
Ia mempertanyakan apakah penyadapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk mekanisme perizinan yang berlaku.
Menurutnya, tujuan dan motif penyadapan perlu ditelusuri lebih jauh sebelum perkara diarahkan pada tuduhan makar.
Feri bahkan mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi ketegangan politik.
Ia mengkhawatirkan isu makar justru digunakan untuk memperkuat argumentasi politik tertentu tanpa disertai bukti yang telah dibuka kepada publik.
Jangan-jangan sudah capek-capek cerita makar, nanti ternyata itu cuma upaya menemukan deal-deal bagi keuntungan ekonomi atau yang lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Ia menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut harus diperlakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Nasir mengaku belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya operasi politik atau upaya makar.
Menurutnya, publik hingga kini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana mekanismenya, dan apa tujuan sebenarnya.
Ia juga mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan tersebut.
Nasir berharap penyidik dapat mengungkap tidak hanya empat orang yang disebut terlibat, tetapi juga pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dalam diskusi itu, Feri juga menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Namun, ia mengingatkan agar penggunaan hak-hak tersebut tidak sampai mengganggu proses penyidikan dan penegakan hukum.
Menurutnya, penyidik harus diberikan ruang untuk menemukan bukti yang sebenarnya tanpa intervensi politik.
Feri juga menyampaikan kekhawatiran apabila isu makar digunakan sebagai alasan untuk menghadirkan kekuatan militer ke ibu kota, sementara bukti mengenai dugaan upaya menggulingkan pemerintahan belum disampaikan kepada publik.
“Yang mengkhawatirkan saya, cerita ini hanya untuk mempertegas argumentasi pihak kekuasaan untuk menurunkan tentara memasuki ibu kota. Padahal alat buktinya belum kita dengar sama sekali,” tegasnya.
Diskusi tersebut menegaskan pentingnya membedakan dugaan penyadapan ilegal dengan tindak pidana makar.
Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat tetap harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang terlibat tetap harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. []

0 komentar:
Posting Komentar