Jakarta//Harianswarajiwa//Pemerintah Indonesia belum akan membuka ekspor listrik ke Singapura dalam waktu dekat karena pasokan energi masih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan keputusan tersebut dalam Minerba Convex di JIEXPO Kemayoran, Senin (2/11/2026)
Bahlil menegaskan, kapasitas listrik nasional saat ini masih dibutuhkan untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Karena itu, pemerintah belum berencana memberikan izin ekspor listrik ke negara tetangga tersebut.saya sudah mengumumkan untuk Indonesia belum dalam waktu dekat bisa ekspor listrik. Kita masih butuh listrik. Enggak ada," ujar Bahlil dalam Minerba Convex di JIEXPO.
Selain menyampaikan penundaan ekspor, Bahlil mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi keputusan pemerintah melalui lobi terkait perizinan. Ia secara khusus meminta Danantara Indonesia tidak menerima pendekatan semacam itu dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.Bahlil juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin ekspor listrik berada di Kementerian ESDM, bukan Danantara. Menurutnya, setiap keputusan mengenai ekspor harus mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.Saya sudah kasih tahu Danantara, jangan kamu mau dilobi-lobi. Enggak ada. Izin itu ada di (Kementerian) ESDM, bukan Danantara," tegas Bahlil.
Ia menempatkan kedaulatan dan kewibawaan negara sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya nasional.Kedaulatan negara saya dahulukan, wibawa negara saya dahulukan, marwah negara adalah marwah 280 juta jiwa yang ada di bangsa ini," lanjut Bahlil.Sebelumnya, rencana ekspor listrik hijau ke Singapura juga menghadapi kendala dalam pembahasan harga. Bahlil menyebut pemerintah kedua negara masih bernegosiasi untuk mendapatkan nilai jual yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dalam keterangannya pada Selasa (7/7/2026), Bahlil menjelaskan bahwa penetapan harga ekspor listrik merupakan kewenangan pemerintah Indonesia sesuai regulasi nasional.Kita ingin ada win-win, saling menguntungkan. Kerja sama itu harus saling menguntungkan kedua pihak. Tinggal di titik itu saja dan saya pikir sebentar lagi akan ada titik temu," ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Pembahasan ekspor listrik tersebut merupakan bagian dari kerja sama energi Indonesia dan Singapura yang telah disepakati sejak tahun sebelumnya. Kedua negara menandatangani tiga nota kesepahaman atau MoU yang mencakup ekspor listrik hijau, pengembangan kawasan industri hijau, serta kerja sama carbon capture and storage (CCS).Bahlil menjelaskan bahwa ketiga kesepakatan tersebut dirancang sebagai satu rangkaian kerja sama bilateral di sektor energi.Ketiganya merupakan satu kesatuan yang kita tandatangani sejak tahun kemarin," kata Bahlil.( JUN )

0 komentar:
Posting Komentar