Jakarta//Harianswarajiwa//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kebocoran dokumen perkara suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Pengusutan dilakukan setelah KPK menemukan indikasi adanya dokumen perkara yang bocor. Sejumlah pegawai internal lembaga antirasuah tersebut kini tengah diperiksa untuk menelusuri dugaan kebocoran informasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme internal, termasuk oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” ungkap Budi kepada awak media, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas maupun jumlah pegawai yang telah dimintai keterangan. Ia memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung.Masih berproses,” jelasnya.
Di tengah pengusutan dugaan kebocoran dokumen, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.Menurut Budi, penyidik masih melengkapi berbagai alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan perkara tersebut.Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.
Dengan demikian, pemeriksaan internal terkait dugaan kebocoran dokumen tidak menghentikan proses penyidikan perkara pokok.Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Dugaan kebocoran dokumen perkara menjadi persoalan tersendiri karena berpotensi mengganggu kerahasiaan proses penyidikan dan efektivitas pengumpulan alat bukti.
Pengawasan internal terhadap pegawai penegak hukum menjadi penting untuk memastikan informasi perkara tidak disalahgunakan atau beredar di luar mekanisme yang semestinya.KPK kini memiliki dua pekerjaan yang harus berjalan beriringan: menuntaskan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN serta mengungkap sumber dugaan kebocoran dokumen dari internal lembaganya sendiri.(GEO)

0 komentar:
Posting Komentar