728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    6.11.26

    Jokowi Minta Nama Baiknya Dipulihkan Lewat Sidang Perkara Ijasah Pengadilan Negeri Jakarta Timur

    Jakarta//Harianswarajiwa//Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pemulihan nama baik melalui proses hukum dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan Jokowi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).Dalam persidangan tersebut, Jokowi menjelaskan alasan dirinya menempuh jalur hukum. Ia juga menyampaikan keinginan memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan terhadap orang lain.Jokowi menyebut pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya bertanggung jawab membuktikan pernyataannya. Ia juga mengungkapkan telah memberikan dua kali imbauan melalui penasihat hukumnya sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.

    Jokowi menjelaskan bahwa imbauan pertama disampaikan pada 14 April 2025 melalui konferensi pers bersama wartawan.Ia kemudian mengungkapkan telah membuka kesempatan penyelesaian secara damai dengan pihak yang mempersoalkan ijazahnya. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan persoalan yang berkembang.

    Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menyampaikan alasan mempertahankan proses hukum sekaligus harapannya terhadap hasil persidangan.Yang Mulia, karena saya dituduh, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan. Itu yang pertama. Yang kedua, saya juga sudah memberikan imbauan, dua kali imbauan yang kami berikan lewat penasihat hukum saya. Artinya saya tidak semena-mena, yaitu imbauan di tanggal 14 April 2025 lewat konferensi pers wartawan"Ucap Jokowi.

    Selain imbauan tersebut, Jokowi menyebut pertemuan di Restoran Seribu Rasa Menteng pada 22 April sebagai bagian dari upaya membuka jalan perdamaian. Ia menilai pelaporan kepada kepolisian merupakan langkah yang wajar setelah upaya tersebut tidak menyelesaikan persoalan.Dan kemudian tanggal 22 April di Restoran Seribu Rasa Menteng. Saya pun juga sudah membuka, sekali lagi sudah membuka pintu rumah saya untuk melakukan kesepakatan perdamaian. Sudah saya lakukan seperti itu, tetapi juga masih menjadi-jadi. Kemudian kalau saya melaporkan, menurut saya ya wajar," ujar Jokowi.

    Jokowi juga menegaskan bahwa proses pengadilan menjadi tempat yang diharapkannya untuk memperoleh pemulihan nama baik.Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia," lanjut Jokowi.

    Sementara itu, dr Tifa mempertanyakan alasan Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya secara langsung meskipun dokumen tersebut menjadi objek berbagai persoalan hukum. Ia mengajukan pertanyaan tersebut ketika mendapat kesempatan berbicara dalam persidangan.Apakah Saudara tidak tergerak untuk menunjukkan saja kalau memang Saudara punya ijazah, sehingga saya tidak perlu harus melakukan penelitian?" tanya Tifa.

    Jaksa menyampaikan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut mengandung kesimpulan dan pendapat. Majelis hakim kemudian meminta Tifa menyampaikan inti pertanyaannya secara langsung.Tifa kembali mempertanyakan alasan Jokowi belum memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan sejumlah pihak.Nah pertanyaan saya adalah dengan adanya banyak orang yang mempersoalkan ijazah Saudara Saksi, mengapa Saudara Saksi tidak merasa waktunya untuk menunjukkan ijazah Saudara Saksi?" tanya Tifa.

    Ketika Jokowi masih memberikan jawaban, Tifa sempat menyela keterangannya sebelum kembali melanjutkan pertanyaan.Maaf, maaf Yang Terhormat, maaf Yang Terhormat Saudara Saksi..." sela Tifa.Setelah itu, Tifa kembali mengarahkan pembicaraan pada pertanyaan berikutnya.Baik. Sekarang pertanyaan saya terkait." ujar Tifa.

    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Pada dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Selain itu, Tifa juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(SU)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jokowi Minta Nama Baiknya Dipulihkan Lewat Sidang Perkara Ijasah Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top