Medan//Swara Jiwa//Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah pensiunan jenderal Polri Bambang Giri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra. Selain itu, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6/2026), persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idham Khalid, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan tersebut bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan smartboard di sekolah saat kunjungan kerja ke Banten. Perangkat itu kemudian diusulkan untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.
Jaksa menjelaskan, mekanisme mini kompetisi yang semula direncanakan dibatalkan, lalu pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra. Setelah negosiasi, harga smartboard disepakati Rp153,5 juta per unit dengan total kontrak Rp14,275 miliar.
PT Gunung Emas Ekaputra diketahui membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit sebelum pajak. Sementara PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.
Jaksa juga mengungkap PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa memiliki hubungan afiliasi. Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi, sementara pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025.
Usai pembayaran, jaksa mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan total sekitar Rp3,2 miliar.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan dugaan kemahalan harga (mark-up).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan smartboard tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,21 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar